• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses Hukum Kasus Dugaan Kayu Ilegal Terus Bergulir

Jpeg

Proses Hukum Kasus Dugaan Kayu Ilegal Terus Bergulir

18 Januari 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penangkapan 25 kubik kayu log pada Rabu (31/08/16) lalu di Jalan 21, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Polisi Kehutanan (Polhut), yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaratebo beberapa waktu lalu, masih dalam tahap proses persidangan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo, Nur Slamet, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nur Solikhin, SH, saat dikonfirmasi Aksi Post mengatakan, bahwa kasus dugaan kayu ilegal dengan tersangka sopir mobil pembawa kayu jenis log berinisial Z dan kernetnya D ini, masih tahap persidangan.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

“Hari ini (kemarin, red) adalah jadwal pemeriksaan tim ahli yang sudah dilikuidasi dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo dan Dishut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pemeriksaannya sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo,” urainya. Rabu (18/01) kemarin.

“Kita juga meminta kepada temen-temen media supaya sama-sama memantau dalam proses jalannya persidangan dugaan kasus Ilog tersebut,” tambahnya.

Diberitakan Aksi Post sebelumnya, Kabid Perlindungan Dishut Tebo, Edi Sukarjo menguraikan, terkait asal usul kayu tersebut berasal dari Dusun Paseban, Kecamatan Tujuh Koto Ilir. Namun apakah kayu-kayu itu diambil dari hutan kawasan apa bukan, waktu itu masih proses penyidikan.

“Kayu log milik Warsito yang diangkut oleh sopir mobil truk Zulkipli dengan Nopol BA 8768 ZU rencananya akan dibawa dari Tebo menuju Pekan Baru Provinsi Riau. kayu yang telah kita ukur total keseluruhan mencapai 25 kubik. Mengenai nilai kayu atau kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut hanya saksi ahli yang bisa jawab dan untuk proses selanjutnya kita pun masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya,” urainya beberapa waktu lalu. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Telat Kembalikan Temuan BPK, Dapat Diproses Hukum

Next Post

H Al Haris: Laporan UPTD Harus Jelas dan ‘Jemput Bola’

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In