• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hajatan Pakai Tenda di Jalan Dilarang

Hajatan Pakai Tenda di Jalan Dilarang

19 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal,  AP – Terbitnya surat Edaran Bupati, Nomor 140/12/PEM-TIBUM, per tanggal tanggal 10 Januari 2017 tentang himbauan kawasan tertib lalu lintas,  khusuanya di jalan protokol ternyata sudah diteruskan ke Kelurahan Tungkal IV Kota dan Kelurahan Sriwijaya untuk di teruskan ke RT-RT untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Dalam menertibkan kawasan lalu lintas dalam kota Kualatungkal, masyarakat dihimbau agar tidak mendirikan tenda (Los, red) diatas badan jalan atau menggunakan bandan jalan untuk kebutuhan pesta pernikahan maupun hajatan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Hal ini diuangkapkan Camat Tungkal Ilir Drs. H M Yunus.  Bahkan ia mengaku,  jika pihaknya akan menseriusi untuk penertiban. “Pemerintah Kecamatan Tungkal Ilir akan seriusi soal ketertiban ini,” kata Yunus.

Camat menambahkan, kota Kuala Tungkal sudah termasuk kota padat.  Aktivitas kendaraan juga meningkat pesat jumlah penduduk juga semaki meningkat setiap tahunnya.

“Sudah selayaknya ditata, kalau tidak dari sekarang kapan lagi, ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, keindahan kota serta tidak menganggu pangguna jalan lainnya,” tuturnya.

Dia berharap, masyarakat khususnya di jalan seperti di  Jalan Jendral Sudirman mulai Simpang Pahlawan sampai dengan Komplek Perkantoran agar tidak menggunakan badan jalan saat menggelar hajatan.

“Warga yang ingin membuat hajatan, dapat menggunakan gedung yang telah disiapkan Pemkab. Bahkan, sudah sering digunakan oleh sebagian masyarakat, yakni Gedung Balai Adat di Parit Gompong dan Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati,” ujarnya.

Yunus menyebut, di kota-kota besar masyarakat tidak lagi menggelar hajatan di jalan melainkan beralih ke gedung atau hotel. Disinggung adakah pengecualian, seperti tenda untuk kematian, Yunus menjelaskan untuk kematian diperkenankan karena sifatnya hanya sebentar dan itupun kata dia tidak banyak tenda hingga memakan ruas jalan. her

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Diminta Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan

Next Post

Dewan Apresiasi Terobosan Pemulung Direkrut Sebagai TKK

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In