• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

19 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Provinsi Jambi, terdakwa kasus proyek lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi pada 2012 divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim yang menyidankan terdakwa Nasrullah Hamka, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, membutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah delapan bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada persidangan terpisah terdakwa lainnya yakni Reza Pranoto sebagai rekanan dalam proyek lintasan atletik tersebut oleh majelis hakim divonis berbeda dari Nasrullah dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa Nasrullah dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti kepada negara karena menurut majelis hakim uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa, maka uang tersebut dirampas untuk negara.

Terdakwa Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar Rp 7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sebesar Rp 250 juta karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Altira Pramanta dengan pimpinan terdakwa Reza. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kolonel Turun Lapangan Cek Cetak Sawah dan Budidaya Udang

Next Post

Kompor Meledak Tiga Luka Bakar

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In