• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

19 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Provinsi Jambi, terdakwa kasus proyek lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi pada 2012 divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim yang menyidankan terdakwa Nasrullah Hamka, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, membutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Berita Lainnya

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah delapan bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada persidangan terpisah terdakwa lainnya yakni Reza Pranoto sebagai rekanan dalam proyek lintasan atletik tersebut oleh majelis hakim divonis berbeda dari Nasrullah dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa Nasrullah dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti kepada negara karena menurut majelis hakim uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa, maka uang tersebut dirampas untuk negara.

Terdakwa Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar Rp 7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sebesar Rp 250 juta karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Altira Pramanta dengan pimpinan terdakwa Reza. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kolonel Turun Lapangan Cek Cetak Sawah dan Budidaya Udang

Next Post

Kompor Meledak Tiga Luka Bakar

Related Posts

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In