• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TKA di Jambi Mayoritas Berkewarnegaraan Tiongkok

TKA di Jambi Mayoritas Berkewarnegaraan Tiongkok

19 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dari data yang di keluarkan oleh Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi tercatat sepanjang tahun 2016 sebanyak 136 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di 32 perusahaan di Provinsi Jambi, hal ini di paparkan oleh Yendri Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin, Kamis (19/01).

“TKA resmi yang terdata di Provinsi Jambi total keseluruhannya berjumlah 136 orang yang bekerja di 32 perusahaan dan mayoritas TKA berasal negara Tingkok sebanyak 56 orang,” ujar Yendri.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Untuk mengantisipasi TKA ilegal Yendry mengatakan, pihaknya bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian.

“Untuk dari pihak kita ada petugas khusus atau tim pemantau di lapangan dalam mengantisipasi TKA asing ilegal,” katanya.

Yendry menambahkan terkait PAD dengan adanya TKA resmi, yang bekerja di 32 perusahaan pada tahun 2016 tersebut, PAD Provinsi Jambi berjumlah kisaran Rp. 333 juta,” tambahnya.

Sementara itu untuk perizinan TKA resmi Yendry menjelaskan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia izinnya dikeluarkan pertama kali dari Kementerian Tenaga Kerja, dan kalau sudah Lintas Kabupaten/Kota izinnya di Provinsi.

“Untuk perizinan TKA di Indonesia itu ada bagian wilayah, kalau TKA nya sudah lintas Kabupaten / Kota itu izinnya di Provinsi, yang jelas pertama kali kembali ke Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Ombudsman Beri 'Report Merah' Terhadap Kinerja Pejabat Kerinci

Next Post

Bayi Mungil Tak Berdosa Dibuang

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In