• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Merangin Amankan 5 Ekor Trenggiling

Polres Merangin Amankan 5 Ekor Trenggiling

22 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Perdagangan hewan dilindungi masih saja marak terjadi. Buktinya, Sabtu (21/1) sore anggota Polres Merangin berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan pembeli trenggiling.

Informasinya, pelaku diamankan sekira pukul 19.30 WIB di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, saat hendak melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi tersebut.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Ketiga pelaku adalah Adam (36) warga Kelurahan Dusun Bangko, Andi (41) warga Pematang Kandis, dan Siaf (36) warga Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat anggota Polres Merangin mendapatkan informasi akan ada transaski trenggiling di tempat kejadian perkara.

Informasi ini langsung dikembangkan dengan melakukan pengintaian di lokasi. Setibanya di lokasi, anggota Polres melihat ada satu unit mobil Suzuki APV dengan Nopol BA 1239 A.

Lalu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 5 ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung. Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang hendak transaksi hewan dilindungi tersebut.

“Iya penangkapannya malam tadi, ada tiga pelaku dan barang bukti lima ekor trenggiling diamankan. Pelaku diamankan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas,” ujar Sitorus, Minggu (22/1).

Ketiga pelaku ditegaskan Sitorus, dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.

“Ketiga pelaku kini ditahanan Polres Merangin. Sementara terhadap barang bukti kita melakukan koordinasi dengan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam),” tuntasnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

AKBP Wasis Murjito Jabat Kabid Dokkes Polda Jambi

Next Post

Pelaku Curat Gasak Toko

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In