• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

27 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Aulia Tasman yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi di Jambi pada tahun 2013, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat dengan penjara selama 22 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Barita Saragih di Jambi Kamis, menyatakan terdakwa tidak terbukti dakwaan primer namun majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana satu tahun 10 bulan atau 22 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan penjara,” kata Barita.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sarbaini menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah tujuh tahun dua bulan penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi dan mantan rektor tersebut dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Aulia Tasman oleh jaksa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pendidikan senilai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2012.

Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejati Jambi karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang berujung bermasalah korupsi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dukungan Terhadap Bupati Menerbitkan Perkada Terus Bermunculan

Next Post

Gubernur Jambi Minta Perusahaan Laporkan TKA

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In