• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Amankan Honorer DPRD Jual Sabu

BNN Amankan Honorer DPRD Jual Sabu

31 Januari 2017
in DAERAH

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Jambi, AP – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berstatus pegawai honorer dan petugas Pengamanan Dalam DPRD Kota Jambi.
“Dua orang tersangka yang diciduk BNN Kota Jambi karena diduga merupakan pengedar narkoba berinisial MI (26) dan MR (28),” kata Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi, Senin (30/01).
MI merupakan honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi, sedangkan MR merupakan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di gedung wakil rakyat tersebut.
Tri menerangkan, penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu saat petugas dari BNN Kota Jambi mendapat laporan ada transaksi narkoba di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, RT 19 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat petugas BNN Kota Jambi datang, tersangka MI tengah memasukkan kemasan sabu dalam bungkusan rokok.
“Saat kita gerebek MI sempat berupaya membuang barang bukti, namun diketahui oleh petugas kita sehingga barang bukti yang hampir hilang dibuang pelaku diamankan petugas,” kata Tri Setyadi.
Dari tangan MI, diamankan barang bukti 14 paket sabu siap edar. Pengakuan MI, barang bukti tersebut diperoleh dari temannya satu kerjanya, MR, yang merupakan Pamdal DPRD Kota Jambi.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan akhirnya, pada Jumat lalu (27/1), tersangka MR diciduk setelah cukup bukti saat bertugas di DPRD Kota Jambi.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk tersangka MI dan MR dan mereka juga sudah kita titipkan di Lapas Jambi untuk proses lebih lanjut,” kata Tri Setyadi.
Keduanya diduga sudah lama berbisnis narkoba, Untuk setiap paketnya dijual Rp100 rbu hingga Rp200 ribu.
Atas perbuatannya tersangka MI dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu MR dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Pegadaian Kantongi Laba Bersih Rp40 Miliar

Next Post

Modus Menantu H. Zubir, Dua Wanita Tipu Warga

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In