• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pengadilan Agama Klas 1A Jambi menyebutkan, sebanyak 1.088 perkara perceraian di Kota Jambi yang masuk selama 2016, didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 827 perkara.

“Banyak perkara cerai gugat yang masuk itu karena sejumlah faktor, antara lain suami yang tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi sehingga pihak istri mengajukan cerai gugat,” kata Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi Pitir Ramli, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Sementara dari jumlah perkara perceraian tersebut untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami yang masuk hanya 261 perkara.

Sebelum dilakukan putusan cerai kata Pitir, pihak pengadilan agama terlebih dahulu akan melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk tidak bercerai sehingga diharapkan kedua pasangan kembali rujuk.

Namun pada umumnya setelah dilakukan mediasi antara kedua pasangan dalam perkara perceraian itu berakhir dengan keputusan cerai.

“Jalan terakhirnya dilakukan mediasi, namun dari mediasi itu tidak banyak yang berhasil atau sebagian besar dikabulkan gugatan cerainya, karena kebanyakan dalam mediasi pihak tergugat tidak hadir,” katanya menjelaskan.

Sementara itu dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan tidak mengerti soal hukum, Pengadilan Agama Klas 1A Jambi telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kita sekarang sudah memiliki Posbakum dan saat ini masih proses untuk seleksi advokasinya,” katanya.

Posbakum tersebut kata Pitir akan membantu melayani pengajuan perkara dari masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lainnya.

“Posbakum untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Insentif Tenaga Medis RSUD Jambi Ditambah

Next Post

Komisi IV Sidak Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In