• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pengadilan Agama Klas 1A Jambi menyebutkan, sebanyak 1.088 perkara perceraian di Kota Jambi yang masuk selama 2016, didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 827 perkara.

“Banyak perkara cerai gugat yang masuk itu karena sejumlah faktor, antara lain suami yang tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi sehingga pihak istri mengajukan cerai gugat,” kata Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi Pitir Ramli, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Sementara dari jumlah perkara perceraian tersebut untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami yang masuk hanya 261 perkara.

Sebelum dilakukan putusan cerai kata Pitir, pihak pengadilan agama terlebih dahulu akan melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk tidak bercerai sehingga diharapkan kedua pasangan kembali rujuk.

Namun pada umumnya setelah dilakukan mediasi antara kedua pasangan dalam perkara perceraian itu berakhir dengan keputusan cerai.

“Jalan terakhirnya dilakukan mediasi, namun dari mediasi itu tidak banyak yang berhasil atau sebagian besar dikabulkan gugatan cerainya, karena kebanyakan dalam mediasi pihak tergugat tidak hadir,” katanya menjelaskan.

Sementara itu dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan tidak mengerti soal hukum, Pengadilan Agama Klas 1A Jambi telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kita sekarang sudah memiliki Posbakum dan saat ini masih proses untuk seleksi advokasinya,” katanya.

Posbakum tersebut kata Pitir akan membantu melayani pengajuan perkara dari masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lainnya.

“Posbakum untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Insentif Tenaga Medis RSUD Jambi Ditambah

Next Post

Komisi IV Sidak Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In