• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pengadilan Agama Klas 1A Jambi menyebutkan, sebanyak 1.088 perkara perceraian di Kota Jambi yang masuk selama 2016, didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 827 perkara.

“Banyak perkara cerai gugat yang masuk itu karena sejumlah faktor, antara lain suami yang tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi sehingga pihak istri mengajukan cerai gugat,” kata Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi Pitir Ramli, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Sementara dari jumlah perkara perceraian tersebut untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami yang masuk hanya 261 perkara.

Sebelum dilakukan putusan cerai kata Pitir, pihak pengadilan agama terlebih dahulu akan melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk tidak bercerai sehingga diharapkan kedua pasangan kembali rujuk.

Namun pada umumnya setelah dilakukan mediasi antara kedua pasangan dalam perkara perceraian itu berakhir dengan keputusan cerai.

“Jalan terakhirnya dilakukan mediasi, namun dari mediasi itu tidak banyak yang berhasil atau sebagian besar dikabulkan gugatan cerainya, karena kebanyakan dalam mediasi pihak tergugat tidak hadir,” katanya menjelaskan.

Sementara itu dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan tidak mengerti soal hukum, Pengadilan Agama Klas 1A Jambi telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kita sekarang sudah memiliki Posbakum dan saat ini masih proses untuk seleksi advokasinya,” katanya.

Posbakum tersebut kata Pitir akan membantu melayani pengajuan perkara dari masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lainnya.

“Posbakum untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Insentif Tenaga Medis RSUD Jambi Ditambah

Next Post

Komisi IV Sidak Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In