• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pengadilan Agama Klas 1A Jambi menyebutkan, sebanyak 1.088 perkara perceraian di Kota Jambi yang masuk selama 2016, didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 827 perkara.

“Banyak perkara cerai gugat yang masuk itu karena sejumlah faktor, antara lain suami yang tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi sehingga pihak istri mengajukan cerai gugat,” kata Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi Pitir Ramli, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Sementara dari jumlah perkara perceraian tersebut untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami yang masuk hanya 261 perkara.

Sebelum dilakukan putusan cerai kata Pitir, pihak pengadilan agama terlebih dahulu akan melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk tidak bercerai sehingga diharapkan kedua pasangan kembali rujuk.

Namun pada umumnya setelah dilakukan mediasi antara kedua pasangan dalam perkara perceraian itu berakhir dengan keputusan cerai.

“Jalan terakhirnya dilakukan mediasi, namun dari mediasi itu tidak banyak yang berhasil atau sebagian besar dikabulkan gugatan cerainya, karena kebanyakan dalam mediasi pihak tergugat tidak hadir,” katanya menjelaskan.

Sementara itu dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan tidak mengerti soal hukum, Pengadilan Agama Klas 1A Jambi telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kita sekarang sudah memiliki Posbakum dan saat ini masih proses untuk seleksi advokasinya,” katanya.

Posbakum tersebut kata Pitir akan membantu melayani pengajuan perkara dari masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lainnya.

“Posbakum untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Insentif Tenaga Medis RSUD Jambi Ditambah

Next Post

Komisi IV Sidak Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In