• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

Ilustrasi

Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Ditreskrimum Polda Jambi masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus operandi prostitusi melalui media sosial atau Dalam Jaringan (Daring).

“Setelah mengamankan seorang pelaku bernisial Ar (27) sebagai tersangka, polisi kini mengembangkan kasusnya untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada di luar sana dalam bisnis tersebut,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dari telepon genggam milik tersangka Ar, ada dugaan kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus prostitusi daring yang dibongkar oleh penyidik Polda Jambi pada26 Januari di salah satu hotel Kota Jambi.

Herry Manurung mengatakan, tim saat ini sedang mengembangkan kasusnya untuk menangkap dan membongkar sindikat atau pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada diluar sana dan Kepolisian Jambi butuh waktu untuk mengungkapnya.

Dalam kasus ini tidak mungkin, tersangka Ar bisa bekerja sendirian dan karena dilihat dari jaringannya pasti melibatkan pelaku lainnya dan tugas penyidik Polda Jambi untuk membongkar kasus prostitusi online tersebut.

Kasus ini terkuak setelah tim Polda Jambi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban exploitasi sexual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka Ar serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan tiga unit hand phone yang dipakai untuk transaksi.

Pelaku Ar dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Atas perbuatannya, tersangka Ar dikenakan pasal 2 dan 13 Undang Undnang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau wanita dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pimpinan Unja Sosialisasikan SNMPTN

Next Post

Tiga Pelajar SMA Tertangkap Mencuri

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In