• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

Ilustrasi

Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Ditreskrimum Polda Jambi masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus operandi prostitusi melalui media sosial atau Dalam Jaringan (Daring).

“Setelah mengamankan seorang pelaku bernisial Ar (27) sebagai tersangka, polisi kini mengembangkan kasusnya untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada di luar sana dalam bisnis tersebut,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Dari telepon genggam milik tersangka Ar, ada dugaan kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus prostitusi daring yang dibongkar oleh penyidik Polda Jambi pada26 Januari di salah satu hotel Kota Jambi.

Herry Manurung mengatakan, tim saat ini sedang mengembangkan kasusnya untuk menangkap dan membongkar sindikat atau pelaku lainnya yang diduga kuat masih ada diluar sana dan Kepolisian Jambi butuh waktu untuk mengungkapnya.

Dalam kasus ini tidak mungkin, tersangka Ar bisa bekerja sendirian dan karena dilihat dari jaringannya pasti melibatkan pelaku lainnya dan tugas penyidik Polda Jambi untuk membongkar kasus prostitusi online tersebut.

Kasus ini terkuak setelah tim Polda Jambi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban exploitasi sexual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka Ar serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan tiga unit hand phone yang dipakai untuk transaksi.

Pelaku Ar dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Atas perbuatannya, tersangka Ar dikenakan pasal 2 dan 13 Undang Undnang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau wanita dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pimpinan Unja Sosialisasikan SNMPTN

Next Post

Tiga Pelajar SMA Tertangkap Mencuri

Related Posts

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In