Muarasabak, AP – Baru belasan menit meninggalkan rumah, tiga orang pemuda tanggung menggasak rumah Erni Yusnita yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat. Uang tunai sebanyak Rp 1,4 Juta dan dua unit handphone berhasil dibawa tiga orang pelaku, di mana dua diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Selasa (31/01) kemarin.
Tak berselang lama, setelah korban melaporkan kejadian naas yang menimpa dirinya, tiga orang pelaku tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti hasil curian.
Kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah, dan hendak berbelanja di warung terdekat sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika pulang dari warung, korban telah mendapati lemari kamarnya berantakan dan telah dibuka paksa.
“Ketika pulang jendela dan pintu belakang rumah terbuka, dan uang sebanyak Rp 1,4 Juta serta dua unit handphone yang disimpan di lemari kamar hilang,” aku korban.
Korban pun akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muarasabak Barat sekitar pukul 11.30 Wib. Tak berselang lama atau sekitar tiga puluh menit kemudian, tiga pelaku pun berhasil diamankan aparat Polsek Muarasabak Barat di bekas kandang ayam yang ternyata menjadi kamp kawanan pelaku pencurian tersebut.
“Tiga pelaku ini memang sering melakukan pencurian barang berharga di rumah warga. Dari barang berharga hingga tabung gas pun dicuri pelaku. Selama barang itu bisa dijual pasti dicurinya,” terang korban.
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mendapatkan dua unit handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 597 Ribu. Sementara sebagian uang hasil curian telah habis digunakan pelaku untuk membeli velg motor, membayar hutang, dan membeli rokok.
Kapolsek Muarasabak Barat, IPTU Agus A. Purba, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. Ketiga pelaku yakni GN (17), yang masih duduk di bangku kelas II MAN Nahdatul Thulab, kemudian DS (15) yang juga masih duduk di bangku kelas I SMA 8 Tanjabtim, serta KA (20) yang sehari-harinya beprofesi sebagai buruh serabutan.
“Ketiga pelaku ini diancam dengan pasal 363, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” kata kapolsek.
Sementara menurut keterangan salah seorang pelaku KA, dirinya dan dua rekannya nekad melakukan pencurian karena tidak ada uang. KA pun membantah jika dirinya dan kedua rekannya telah sering melakukan aksi pencurian.
“Kami baru sekali ini bang, itupun karena buntu,” kilah pelaku. fni