• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tipu 134 KK, Iwan Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tipu 134 KK, Iwan Tak Berkutik Saat Dibekuk

12 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Iwan Wahyudi (27) warga Pelepat Ulu, Kabupaten Muara Bungo, tidak berkutik saat dibekuk jajaran Polsek Tabir, sekira pukul 12.00 WIB, Sabtu (11/02).

Iwan ditangkap, karena ada laporan dari ratusan warga  Kampung Terendam, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, pada Polsek Tabir beberapa hari lalu.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Pada Polisi, warga melaporkan Iwan telah melakukan penipuan dengan lebih kurang 134 warga Kampung Baruh. Dengan modus menjanjikan warga akan mendapat program transmigrasi di Kawasan Batu Kerbau, Kecematan Pelepat Ulu.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus SE mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Merangin.

“Iya, sudah ditangkap kemarin, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Siturus.

Terkait dengan kerugian, Sitorus mengatakan, setiap kepala keluarga diminta oleh pelaku menyetorkan uang Rp. 350 Ribu. Sehingga dari 134 Kepala Keluarga (KK) yang ditipu uang yang terkumpul mencapai Rp.46.900.000.

“Namun setelah satu minggu mengumpulkan uang, ternyata pelaku tidak lagi kelihatan. Dan warga pun menanyakan program tersebut,” ungkapnya.

Warga kemudian mendapat informasi bahwa program transmigrasi yang dijanjikan pelaku tidak ada. Sehingga warga melaporkan ke Polsek Tabir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembang dulu,” Singkat Sitorus. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

40 Pasar Dadakan Tak Berizin

Next Post

Madrasah Diniyah Dilalap Sijago Merah

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In