• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tipu 134 KK, Iwan Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tipu 134 KK, Iwan Tak Berkutik Saat Dibekuk

12 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Iwan Wahyudi (27) warga Pelepat Ulu, Kabupaten Muara Bungo, tidak berkutik saat dibekuk jajaran Polsek Tabir, sekira pukul 12.00 WIB, Sabtu (11/02).

Iwan ditangkap, karena ada laporan dari ratusan warga  Kampung Terendam, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, pada Polsek Tabir beberapa hari lalu.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Pada Polisi, warga melaporkan Iwan telah melakukan penipuan dengan lebih kurang 134 warga Kampung Baruh. Dengan modus menjanjikan warga akan mendapat program transmigrasi di Kawasan Batu Kerbau, Kecematan Pelepat Ulu.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus SE mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Merangin.

“Iya, sudah ditangkap kemarin, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Siturus.

Terkait dengan kerugian, Sitorus mengatakan, setiap kepala keluarga diminta oleh pelaku menyetorkan uang Rp. 350 Ribu. Sehingga dari 134 Kepala Keluarga (KK) yang ditipu uang yang terkumpul mencapai Rp.46.900.000.

“Namun setelah satu minggu mengumpulkan uang, ternyata pelaku tidak lagi kelihatan. Dan warga pun menanyakan program tersebut,” ungkapnya.

Warga kemudian mendapat informasi bahwa program transmigrasi yang dijanjikan pelaku tidak ada. Sehingga warga melaporkan ke Polsek Tabir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembang dulu,” Singkat Sitorus. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

40 Pasar Dadakan Tak Berizin

Next Post

Madrasah Diniyah Dilalap Sijago Merah

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In