• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Penjarah Alfamart Dibekuk

Dua Penjarah Alfamart Dibekuk

13 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Suradi (41) dan Maulana (30), warga Pelayang, Kabupaten Sarolangun, dibekuk aparat Polsek Kota Bangko, Pukul 16.00 Wib.

Keduanya ditangkap karena melakukan penjarahan di minimarket Alfamart BTN Belisih, Pasar Atas Bangko, sekitar pukul 01.00 Wib, Sabtu (11/02).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Penangkapan pelaku bermula saat Polsek Bangko menerima laporan dari Emil dan Amiroh karyawan Alfamart Pasar Atas Bangko, bahwa ada pencurian di minimarket tempat mereka bekerja.

Pada polisi Emil dan Amiroh juga menerangkan bahwa ada mobil yang dicurigai yang parkir didepan Alfamart.

Menerima laporan jajaran Polsek Bangko langsung melacak keberadaan mobil tersebut. Akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Sarolangun.

“Setelah adanya laporan, pihak kita melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,”Kata Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, Senin (13/02/).

Didih Engkas mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Pelaku masuk dari pintu belakang lantai dua. Memanjat dengan menggunakan tangga dan mencongkel pitu dengan menggunakan Linggis.

Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kamera CCTV serta mengambil sejumlah barang-barang yang ditaksir senilai Rp 24 Juta.

“Usai beraksi pelaku lari ke Sarolangin menggunakan mobil Avanza dengan nomor BH 1262 LS,” Terangnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tape recorder CCTV Alafamart, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit mobil avanza BH 1262 LS dan satu buah Linggis.

Utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bangko.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sepekan ke Depan, Warga Jambi Diminta Waspada Angin Kencang

Next Post

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Polisi

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In