• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Jambi Tahan Mantan Sekda Kasus Perumahan

Kejati Jambi Tahan Mantan Sekda Kasus Perumahan

15 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun berinisial Hasan Basri Harun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

Penyidik Kejati Jambi, selain melakukan penahanan terhadap mantan sekda juga menahan seorang tersangka lainnya Ade Lesmana Syuhada (ALS), direktur PT NUA yang mengerjakan proyek tersebut, kata Kepala seksi,Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (14/05).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kedua tersangka ditahan penyidik kejaksaan karena keterlibatannya atas dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah pembangunan rumah untuk. PNS setempat.

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jambi pada Senin petang (13/02),” kata Dedy Susanto Menurut Dedy, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kedua tersangka dan setelah diperiksa penyidik lalu menahan kedua tersangka.

Setelah dicek kesehatannya, kedua tersangka langsung ditahan Kejati Jambi yang kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Dedy Susanto, juga mengatakan saat dilakukan penahanan kedua tersangka didampingi keluarga dan penasehat hukum tersangka.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS pada tahun 2012 ini ditahan di Lapas Klas II A Jambi, selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan, kata Dedy.

Mereka berdua ditahan dengan pertimbangan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan menghawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian pertimbangan objektif, ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kata Dedy.

Tersangka Hasan Basri Harun atau HBH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu ALS dan FN (Fery Nursanti). Namun FN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Oleh majelis hakim, permohonan diterima dan menyatakan status tersangka terhadap FN dicabut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa penyidikan terhadap FN terus berlanjut, karena yang dibatalkan hanya status tersangka.

Keluarnya kerugian negara dari penghitungan BPK Perwakilan Jambi, yang menyatakan kerugian negara hampir Rp 13 milyar, penyidik Kejati Jambi, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset hak tanah milik Pemkab Sarolangun. Mereka adalah Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, Ade Lesmana Syuhada, rekanan dan Ferry Nursanti, sub kontraktor. Belakangan, tersangka Ferry Nursanti mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pesta Demokrasi Telah Usai

Next Post

Kawasan Pelabuhan Muarasabak Terbuka untuk Investor

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In