• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Usai Ditarik, 50 Kendaraan Ini Kembali Didistribusikan

Usai Ditarik, 50 Kendaraan Ini Kembali Didistribusikan

16 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Perombakan sejumlah SKPD beberapa waktu lalu, membuat banyak posisi jabatan dipindah dan dihilangkan. Karena itu, beberapa waktu lalu sejumlah kendaraan dinas SKPD yang dirombak itu ditarik pemerintah.

Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, Deki Subianda mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh mobil dinas yang tidak terpakai ataupun mobil dinas yang instansinya di merger ataupun di hapuskan.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Tapi kini, kata dia, sudah sebanyak 50 mobil yang kembali di distribusikan baik untuk pejabat Eselon II, Eselon III dan lainnya.

Begitu juga untuk posisi 9 jabatan yang sudah dilelang saat ini, mobil dinasnya juga sudah disiapkan, dimana mobil dinasnya saat ini dipakai oleh Pelaksana tugas (Plt).

“Masih ada yang belum dapat, kisaran 4 – 5 pejabat yang belum. Kalau memungkinkan nanti dianggarkan di APBD-P 2017,” katanya.

Deki menuturkan, kekurangan itu bukan pada level kepala dinas, namun untuk posisi kabid dan sekretaris. Jika keuangan daerah memungkinkan, bisa dibeli pakai APBD murni 2017, namun jika tidak memungkinkan akan dianggarkan di APBD-P 2017. Untuk nominalnya, di sesuaikan dengan peraturan yang ada. met

ShareTweetSend
Previous Post

Kedewasaan Dalam Berpolitik Semakin Baik

Next Post

Kegiatan Positif Generasi Muda Perlu Dikembangkan

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In