• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Eksodus Terus Garap TNKS

Warga Eksodus Terus Garap TNKS

20 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Warga pendatang atau eksodus yang bermukim di Kecamatan Lembah Masurai, sepertinya tidak mengindahkan perintah Kapolres Merangin dan Pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) beberapa pekan lalu, yang meminta agar penggarapan hutan TNKS di Lembah Masurai dihentikan.

Warga pendatang terlihat masih menggarap kawasan hutan TNKS yang berada di perbatasan Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai dengan Desa Renah Alai Kecamatan Jangkat.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Pantauan langsung Aksi Post dilapangan, Senin (20/02), sekitar 50 orang warga eksodus tampak menebangi pohon di pinggir jalan, tepatnya didekat penurunan Rumah Hitam.

Aksi warga pendatang ini sempat membuat jalan Jangkat-Bangko menjadi macet. Pasalnya pohon yang ditumbang rubuh kebadan jalan sehingga kendaraan tidak bisa melintas.

“Kita tidak bisa lewat karena kayu rubuh ke jalan, kita terpaksa mengantri sekitar dua jam, nunggu mereka membersihkan pohon yang rubuh kejalan dulu,” kata salah seorang pengguna Jalan.

Tidak hanya itu, warga eksodus juga terlihat sudah mendirikan rumah di sekitar lahan TNKS yang telah mereka garap.

Dilain pihak tidak ada terlihat petugas baik dari Polri maupun dari TNKS dilapangan. Sehingga warga dengan leluasa menggarap hutan yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Beredar Isu Penerimaan Honorer Tes Hanya Formalitas

Next Post

Perangi Narkoba, Pemkot Kukuhkan Duta Anti Narkoba

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In