• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lima Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lima Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Dituntut Tiga Tahun Penjara

22 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang lanjutan perkara pembakaran Polsek Tabir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (22/02).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa digelar secara terpisah.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Pertama sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H. Fahmi, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB sidang kembali dilanjutkan untuk empat terdakwa lainnya, Abdul Rohim, Muhamad Ramadan, Safarudin, dan Muhamad Amin.

Meski digelar secara terpisah, namun kelima terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman tiga tahun penajara.

Untuk terdakwa H. Fahmi, JPU mengatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa terlibat dalam penghasutan massa, sehingga terjadi pembakaran Polsek Tabir pada tanggal 28 Agustus 2016 lalu. Maka H. Fahmi, diyakini telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kemudian untuk empat terdakwa lainnya, JPU menuntut tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggara pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan.

Dipenghujung sidang yang dipimpin, Hakim Ketua, Sudar, memutuskan sidang akan kembali digelar pada tanggal 15 Maret 2017 mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan atas terdakwa.

Kuasa hukum H. Fahmi, Mudrika di bincangi usai persidangan Ia mengatakan menghormati tuntutan JPU. Namun demikian dia menyakini kliennya tidak bersalah.

“Tidak ada bukti yang spesipik, dasarnya adanya pembuktian, itu asumsi dari kami,” katanya.

Dia mengatakan pada sidang lanjutan, Dia akan meminta  pembebasan kepada mejelis hakim.

“Kami akan meminta kepada mejelis hakim untuk melakukan pembebasan kepada klien kami,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Curanmor Resahkan Warga Tanjabtim

Next Post

Polsek Batin XXIV, Ciduk Pencuri Handphone

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In