• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lima Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lima Terdakwa Pembakaran Polsek Tabir Dituntut Tiga Tahun Penjara

22 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang lanjutan perkara pembakaran Polsek Tabir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (22/02).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa digelar secara terpisah.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Pertama sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H. Fahmi, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB sidang kembali dilanjutkan untuk empat terdakwa lainnya, Abdul Rohim, Muhamad Ramadan, Safarudin, dan Muhamad Amin.

Meski digelar secara terpisah, namun kelima terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman tiga tahun penajara.

Untuk terdakwa H. Fahmi, JPU mengatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa terlibat dalam penghasutan massa, sehingga terjadi pembakaran Polsek Tabir pada tanggal 28 Agustus 2016 lalu. Maka H. Fahmi, diyakini telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kemudian untuk empat terdakwa lainnya, JPU menuntut tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggara pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan.

Dipenghujung sidang yang dipimpin, Hakim Ketua, Sudar, memutuskan sidang akan kembali digelar pada tanggal 15 Maret 2017 mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan atas terdakwa.

Kuasa hukum H. Fahmi, Mudrika di bincangi usai persidangan Ia mengatakan menghormati tuntutan JPU. Namun demikian dia menyakini kliennya tidak bersalah.

“Tidak ada bukti yang spesipik, dasarnya adanya pembuktian, itu asumsi dari kami,” katanya.

Dia mengatakan pada sidang lanjutan, Dia akan meminta  pembebasan kepada mejelis hakim.

“Kami akan meminta kepada mejelis hakim untuk melakukan pembebasan kepada klien kami,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Curanmor Resahkan Warga Tanjabtim

Next Post

Polsek Batin XXIV, Ciduk Pencuri Handphone

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In