• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus KDRT di Jambi Meningkat

Kasus KDRT di Jambi Meningkat

25 Februari 2017
in DAERAH

JAMBI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jambi terus meningkat. Bahkan angka kasus KDRT di 2016 lalu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi, laporan KDRT di 2016 lalu mencapai 108 kasus. Padahal di tahun 2010-2015, rata-rata hanya 60 kasus per tahun.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Melihat tingginya angka tersebut, Putri Lisdianti, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMPP Provinsi Jambi meminta angka itu dapat ditekan di 2017 ini. Namun, pihaknya tetap meminta masyarakat melapor jika mengetahui ataupun mengalami KDRT.

“Tahun 2017 ini angkanya belum diketahui, karena baru awal tahun, mudah-mudahan bisa turun. Tapi kita tetap berharap mereka bisa mengadu kepada kita, jangan takut untuk menceritakan, kita pastikan aib mereka kita rahasiakan,” kata Putri, Jumat (24/2).Rata-rata KDRT yang terjadi dialami perempuan dan anak. Menurutnya, ada beberapa faktor kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari masalah psikis, seksual dan pelantaran ekonomi.

“Pelaku kekerasan perempuan dan anak biasanya orang terdekat dengan korban dan tergolong sebagai keluarga,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, masalah KDRT bukan hanya menjadi urusan internal rumah tangga yang bersangkutan saja. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

“Jangan sampai keluarga terdekat atau tetangga korban membiarkan tindak kekerasan terjadi dengan dalih tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Rimbo Bujang Diringkus Polisi

Next Post

Kuota Haji Jambi Bertambah

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In