• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oprasi Anti Narkotika, Tiga Orang Diciduk

Oprasi Anti Narkotika, Tiga Orang Diciduk

27 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan tiga orang yang diduga penggunan dan pengedar Narkoba di Kabupaten Merangin. Tiga orang ini ditangkap dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai yang digelar Polres Merangin pada hari Sabtu (23/02) dan Minggu (24/02).

Pada hari pertama, sekira pukul 23.00 Wib, Polisi menangkap DD (36) Warga Kelurahan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Penangkapan DD bermula saat Polisi mendapat laporan dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Shabu. Selain menangkap DD dari rumah tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Shabu, alat penghisap dan uang Rp.750 Ribu.

Pada hari Kedua,  sekira pukul 00.30 WIB Polsi menciduk  dua orang warga Pematang Kandis DZ (39)  AT (47). Keduanya ditangkap didepan Apotik Gizi Farma, Pasar Baru, Bangko.

Penangkapan bermula  saat Polisi  mendapat laporan  di tempat kejadian perkara (TKP) sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyeledikan dan menangkap tersangka.

Dari tangan DZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berapa satu paket shabu. Dari hasil pengembangan Polisi mengamankan AT, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, mengatakan para tersangka akan dikenakan  pasal 144 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun ditambah 1/3.

“Selama ini mereka memang sudang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kita, dan telah berhasil diamankan,” Kata AKBP Aman Guntoro, Senin (27/02).

Dilanjutkannya, dua TKP tersebut tidak ada hubungannya. Namun kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Polres Merangin.

“Untuk dua TKP ini tidak ada hubungannya,  untuk barang bukti setelah di timbang tadi ada 11 gram, dan berdasakan imformasi barang berasal dari luar Merangin,” Jelasnya.nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Potongan Gaji ASN di Pemkot Menimbulkan Polemik di Kalangan ASN

Next Post

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Oplosan

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In