• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

2 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung pada Tim Tiger Protection Patrol Unit (TPPU) menangkap ZN, pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Berbak (TNB) dan Hutan Sembilang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

“Pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” kata Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Syamsul Bahri saat dihubungi, Rabu (01/03).

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjung Jabung Timur itu, ditangkap pada Senin (27/02) di dalam kawasan hutan saat melakukan ilegal loging.

Selain menangkap pelaku, TIM TPPU juga menyita barang bukti antara lain satu unit alat penebang pohon (chainsaw), satu unit parang, satu unit perahu bermesin dan satu keping kayu hasil pembalakan liar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berperan sebagai kernet yang bertugas membantu operator memotong dan membelah kayu dan bertugas membersihkan batang pohon dan menyusun kayu yang telah dibelah.

“Sedangkan operator penebang pohon inisial BK melarikan diri saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara, dan saat ini BK masih kita buru,” kata Syamsul.

Dalam prosesnya tersebut pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU Kehutanan No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini untuk proses selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan data pendukung lainnya diserahkan ke UPT Balai Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Pelaku di proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawi Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi,” kata Syamsul menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Jaga Lokasi Pipa Gas Bocor

Next Post

Asisten 1 Azrian Buka Musrenbang Kecamatan Limun

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In