• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

2 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung pada Tim Tiger Protection Patrol Unit (TPPU) menangkap ZN, pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Berbak (TNB) dan Hutan Sembilang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

“Pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” kata Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Syamsul Bahri saat dihubungi, Rabu (01/03).

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjung Jabung Timur itu, ditangkap pada Senin (27/02) di dalam kawasan hutan saat melakukan ilegal loging.

Selain menangkap pelaku, TIM TPPU juga menyita barang bukti antara lain satu unit alat penebang pohon (chainsaw), satu unit parang, satu unit perahu bermesin dan satu keping kayu hasil pembalakan liar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berperan sebagai kernet yang bertugas membantu operator memotong dan membelah kayu dan bertugas membersihkan batang pohon dan menyusun kayu yang telah dibelah.

“Sedangkan operator penebang pohon inisial BK melarikan diri saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara, dan saat ini BK masih kita buru,” kata Syamsul.

Dalam prosesnya tersebut pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU Kehutanan No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini untuk proses selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan data pendukung lainnya diserahkan ke UPT Balai Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Pelaku di proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawi Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi,” kata Syamsul menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Jaga Lokasi Pipa Gas Bocor

Next Post

Asisten 1 Azrian Buka Musrenbang Kecamatan Limun

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In