• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

2 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung pada Tim Tiger Protection Patrol Unit (TPPU) menangkap ZN, pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Berbak (TNB) dan Hutan Sembilang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

“Pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” kata Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Syamsul Bahri saat dihubungi, Rabu (01/03).

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjung Jabung Timur itu, ditangkap pada Senin (27/02) di dalam kawasan hutan saat melakukan ilegal loging.

Selain menangkap pelaku, TIM TPPU juga menyita barang bukti antara lain satu unit alat penebang pohon (chainsaw), satu unit parang, satu unit perahu bermesin dan satu keping kayu hasil pembalakan liar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berperan sebagai kernet yang bertugas membantu operator memotong dan membelah kayu dan bertugas membersihkan batang pohon dan menyusun kayu yang telah dibelah.

“Sedangkan operator penebang pohon inisial BK melarikan diri saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara, dan saat ini BK masih kita buru,” kata Syamsul.

Dalam prosesnya tersebut pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU Kehutanan No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini untuk proses selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan data pendukung lainnya diserahkan ke UPT Balai Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Pelaku di proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawi Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi,” kata Syamsul menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Jaga Lokasi Pipa Gas Bocor

Next Post

Asisten 1 Azrian Buka Musrenbang Kecamatan Limun

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In