• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

Polhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional

2 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung pada Tim Tiger Protection Patrol Unit (TPPU) menangkap ZN, pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Berbak (TNB) dan Hutan Sembilang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

“Pelaku berhasil kita tangkap karena diduga telah melakukan ilegal logging di kawasan hutan yang dilindungi,” kata Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Syamsul Bahri saat dihubungi, Rabu (01/03).

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjung Jabung Timur itu, ditangkap pada Senin (27/02) di dalam kawasan hutan saat melakukan ilegal loging.

Selain menangkap pelaku, TIM TPPU juga menyita barang bukti antara lain satu unit alat penebang pohon (chainsaw), satu unit parang, satu unit perahu bermesin dan satu keping kayu hasil pembalakan liar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berperan sebagai kernet yang bertugas membantu operator memotong dan membelah kayu dan bertugas membersihkan batang pohon dan menyusun kayu yang telah dibelah.

“Sedangkan operator penebang pohon inisial BK melarikan diri saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara, dan saat ini BK masih kita buru,” kata Syamsul.

Dalam prosesnya tersebut pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU Kehutanan No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini untuk proses selanjutnya pelaku beserta barang bukti dan data pendukung lainnya diserahkan ke UPT Balai Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Pelaku di proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawi Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Sporc Brigade Harimau Jambi,” kata Syamsul menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Jaga Lokasi Pipa Gas Bocor

Next Post

Asisten 1 Azrian Buka Musrenbang Kecamatan Limun

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In