• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Ungkap Rumah Tempat Pengoplosan Miras

Polda Ungkap Rumah Tempat Pengoplosan Miras

2 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan minuman keras yang hasil produksinya telah banyak dipasarkan ke tempat hiburan malam Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada awak media mengatakan, di lokasi rumah tempat pengoplosan miras berada di Kecamatan Jelutung, Kota Jamb dari hasil penyelidikan tim dari anggota Ditreskrimsus dan Ditkrimum hasilnya berhasil menemukan rumah dan dua orang pelaku pengoplosan miras tersebut, Rabu (01/03).

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap kedua orang pelakunya pada Senin lalu (27/02) setelah polisi memastikan lokasi rumah yang ada barang buktinya.

“Kedua pelaku atau tersangka yang telah diamankan pihak Polda Jambi dalam kasus pengopolosan miras tersebut adalah MS alias A (42) sebagai pemodal dan pemilik tempat usaha tanpa izin resmi itu dan seorang pekerjanya US alias BS (38) keduanya warga Kota Jambi,” kata Yazid Fanani.

Para pelaku dianggap telah memproduksi minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan tanpa izin resmi dalam hak cipta dan mereka serta edar.

Miras oplosan yang dibuat atau diproduksi oleh kedua pelaku yakni dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti alkohol, air mineral, caramel atau perwarna yang kemudian dikemas kembali dalam botol dengan dibrikan merek miras Columbus dan MC Donal.

“Pelaku juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi dan mengedarkan miras berkadar alkohol tinggia tersebut sehingga usahanya dianggap ilegal,” kata Kapolda Yazid Fanani.

Kapolda mengatakan, usaha tersangka sudah berlangsung selama setengah tahun terakhir dan hasil produksinya miras oplosannya diedarkan ke beberapa toko, cafe serta beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi dengan harga jual satu dus nya senilai Rp 200 ribu.

Dari rumah rumah tempat pegolpolsan miras tersebut, polisi menyita satu tangki ukuran 1.000 liter yang digunakan untuk tempat mencampur bahan untuk membuat miras oplosan tersebut serta bahan cairan mikia lainnya dan peralatan pres botol hasil produksi dan lembaran dan duz merek miras tertentu.

“Atas perbuatannya, tersangka MS yang juga pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jambi dan pekerjanya US dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B, C dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengabn ancaman lima tahun dan pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pandan dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.

Tim penyidik Polda Jambi akan terus mengembangkan kasus itu dengan bekerjasama pihak Kakanwil Kemenkumham dan BPOM untuk membongkar kasus pengoplosan miras di Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Asisten 1 Azrian Buka Musrenbang Kecamatan Limun

Next Post

Turap di Dusun Bangko Roboh di Dusun Bangko

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In