• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini

2 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

 Bangko, AP – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadiun sepak bola mini di Desa Sekancing Ilir dan Desa Beringin Sanggul, Kebupaten Merangin.

Sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (28/02) Kejari menahan dua orang tersangka kerupsi pembangunan stadiun mini yang dananya bersumber dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Dua tersangka yang ditahan yakni, Oga yang berperan sebagai pengelola dan Yunasril sebagai kontraktor, keduanya ditahan setelah diperiksa lebih kurang selama enam jam.

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan Roy Carles, mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri.

“Sekarang kita titipkan dulu di Lapas Bangko, guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Iwan Roy Carles.

Untuk diketahui, untuk satu stadion Kemenpora mengucurkan dana sebesar Rp190 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan nilai bangunan yang dikerjakan oleh tersangka hanya berkisar lebih kruang Rp.80 Juta. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Indonesia-Arap Saudi Teken 10 Kerjasama

Next Post

Paslon Madel-Har Gugat ke MK

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In