• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD kota Sungaipenuh,  Sahkan Empat Perda

DPRD kota Sungaipenuh, Sahkan Empat Perda

5 Maret 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Walikota Sungaipenuh, pada paripurna beberapa waktu lalu, Lima fraksi dewan setujui empat Perda.

Paripurna pengesahan Perda ini, dihadiri Walikota Sungaipenuh H. Asafri Jaya Bakri, Jum’at (03/03), lalu. Pada agenda pandangan akhir fraksi dan pengesahan Perda ini, juga dihadiri oleh Forkompimda dan SKPD dilingkungan pemerintah kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda, diantaranya, Perda Tentang Perangkat Desa, Perda tentang perubahan atas perda kota Sungaipenuh, nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda tentang perubahan atas perda kota Sungai penuh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, dan Perda tentang perubahan atas perda Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Sementara itu, dari Lima fraksi di DPRD Kota Sungaipenuh, dalam pandangan akhir fraksi, melalui  juru dibicaranya, menyetujui untuk mengesahkan empat Ranperda menjadi Perda. Sementara itu, Ranperda Tentang Benda Cagar Budaya, dinilai oleh semu fraksi belum memenuhi persyaratan.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Sungaipenuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB), dalam Pidatonya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD kota Sungaipenuh, dan SOPD pemarkasa yang telah membahas Ranperda yang telah diusulkan.

Dalam sambutannya, terkait Ranperda Benda Cagar Budaya yang belum disahkan DPRD, walikota  mengintruksi kepada SOPD pemarkasa agar melengkapi persyaratan yang dibutuhkan menyangkut ketentuan perundang–undangan.

“Kepada SOPD saya instruksikan, agar melengkapi persyaratan dan melengkapi semua kekurang, sehingga Raperda ini, dapat disetujui dan disahkan”, tegas AJB. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Jalur Akses Transportasi, Menuju Bukit Khayangan, Nyaris Putus

Next Post

Bangun Infrastruktur, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 7 M

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In