• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Banding, “Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo Dipenjara 7 Tahun

Banding, “Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo Dipenjara 7 Tahun

12 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sebelumnya mantan Kabid Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo, berinisial JP, telah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi selama 4,8 tahun penjara subsidair 4 bulan dan denda Rp 400 juta, tak pelak atas hasil putusan tersebut JP ngajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

JP di dakwa oleh hakim Tipikor Jambi atas kasus korupsi aspal jalan paket 10 Jalan Pal.12-Jalan 21 dan paket 11 Jalan Muaro Niro-Muaro Tabun di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2013-2015 sistem Multiyers tahun jamak senilai Rp.63 milyar lebih, atas pertimbangan majelis hakim, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaudit bahwa kerugian negara mencapai Rp.4,5 milyar, dan JP divonis 4,5 tahun.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Banding tersebut di benarkan oleh kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo Nur Slamet, SH,MH melalui Kasi Intelijen Rosandi,SH di dampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana khusus Jaenal,SH, dikonfirmasi Aksi Post kemarin, “Banding yang di ajukan JP di PT.Jambi sama sekali tidak mengurangi masa hukumannya namun putusan banding menjadi lebih tinggi yakni 7 tahun penjara, subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta,”tegasnya.

Ditolaknya upaya pengajuan banding di PT Jambi lanjut Rosandi, “JP mengajukan upaya hukum lain yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pun demikian hal tersebut tidak menghalangi Jaksa penuntut melakukan eksekusi terhadap JP untuk tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Kasi Intel menguraikan, jaksa pun sebelumnya mengajukan banding namun bukan atas putusan vonis JP melainkan banding terhadap kerugian keuangan negara, karena jaksa berkeberatan atas pertimbangan majelis hakim kalau kerugian keuangan negara sebesar Rp.4,5 milyar.

Sesuai audit yang di minta oleh jaksa untuk di ajukan terhadap terdakwa dalam sidang adalah berdasarkan hasil temuan audit tim investigasi Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) di nyatakan kerugian keuangan negara atas proyek pengaspalan jalan paket 10 dan 11 mencapai Rp.33 milyar lebih “sebut Rosandi.

Hasil temuan audit Tim BPKP menilai pengerjaan aspal jalan paket 10 dan paket 11 adalah total lose atau hasil pekerjaan di anggap tidak sesuai, dan secara keseluruhan item pekerjaan tidak ada di kerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor, pungkas Rosandi,SH Kasi Intelijen Kejari Tebo.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan umum Perumahan rakyat (Plt.Kadis PU Pera) Tebo Hendri Nora,ST di konfirmasi Aksipost kemarin mengaku tak tau kalau pengajuan banding mantan Kabid Bina Marga JP menjadi 7 tahun penjara, ucapnya meyakini.

Disisi lain aktivis Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry Timoer yang selalu mengawal kasus ini sejak beberapa tahun lalu dari Kejagung hingga di PN Tipikor Jambi kepada Aksipost Minggu (12/3) kemarin via ponsel menegaskan kasus yang sudah berjalan selama lebih kurang dua tahun ini, diakuinya belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat Tebo.

Faktanya, tegas Febry selama di persidangan, hakim cuma menghukum terdakwa JP, sementara sejumlah tersangka lainnya di luar sana yang turut menikmati bancakan uang rakyat, masih bebas menghirup udara segar, begitupun dengan para aktor intelektualnya, sama sekali tak tersentuh, Nilainya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Lebur Bermasalah, Dana Pembangunan Terus Dianggarkan

Next Post

Walikota Tegur Instansi Sangsikan Pengganti KTP

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In