• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengembang Perumahan Kerap Terjebak Menggunakan Istilah Asing

Pengembang Perumahan Kerap Terjebak Menggunakan Istilah Asing

15 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebagian besar perusahaan pengembang perumahan dan gedung masih menggunakan nama dari istilah bahasa asing sehingga menjadi salah satu permasalahan dalam penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar di masyarakat.

“Sebagian besar pengembang perumahan masih menggunakan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Padahal bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jauh lebih bagus dan cenderung memasyarakat,” kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Sutejo, Rabu (15/03).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Menurut dia masih ada strategi pemasaran yang menganggap penggunaan nama asing itu lebih menarik dan menjual. Padahal menurut dia , dari penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi menunjukkan tidak ada kaitannya antara nama asing dengan tingkat penjualan perumahan.

“Hasil penelitian itu menunjukkan tidak ada korelasi antara nama asing dengan tingkat penjualan,” katanya.

Ia menyatakan perlunya kembali pada semangat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam papan promosi dan media luar ruang.

Beberapa belas tahun lalu ada kebijakan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam papan nama, spanduk dan media luar ruang. Namun seiring waktu kembali dilupakan sehingga saat ini penggunaan nama asing itu kembali marak.

“Saya kira pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa pada media luar ruang,” katanya.

Ia menyebutkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang itu merupakan salah satu penilaian dari Anugerah Adi Bahasa 2018 yang saat ini telah memasuki tahap pengumpulan data dan penilaian oleh tim dari Pusat Bahasa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenkumham Beri Penghargaan Walikota, Dinilai Berhasil Atasi Kerusuhan Lapas

Next Post

Pemkot Sosialisasikan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In