• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengembang Perumahan Kerap Terjebak Menggunakan Istilah Asing

Pengembang Perumahan Kerap Terjebak Menggunakan Istilah Asing

15 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebagian besar perusahaan pengembang perumahan dan gedung masih menggunakan nama dari istilah bahasa asing sehingga menjadi salah satu permasalahan dalam penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar di masyarakat.

“Sebagian besar pengembang perumahan masih menggunakan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Padahal bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jauh lebih bagus dan cenderung memasyarakat,” kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Sutejo, Rabu (15/03).

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Menurut dia masih ada strategi pemasaran yang menganggap penggunaan nama asing itu lebih menarik dan menjual. Padahal menurut dia , dari penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi menunjukkan tidak ada kaitannya antara nama asing dengan tingkat penjualan perumahan.

“Hasil penelitian itu menunjukkan tidak ada korelasi antara nama asing dengan tingkat penjualan,” katanya.

Ia menyatakan perlunya kembali pada semangat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam papan promosi dan media luar ruang.

Beberapa belas tahun lalu ada kebijakan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam papan nama, spanduk dan media luar ruang. Namun seiring waktu kembali dilupakan sehingga saat ini penggunaan nama asing itu kembali marak.

“Saya kira pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa pada media luar ruang,” katanya.

Ia menyebutkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang itu merupakan salah satu penilaian dari Anugerah Adi Bahasa 2018 yang saat ini telah memasuki tahap pengumpulan data dan penilaian oleh tim dari Pusat Bahasa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenkumham Beri Penghargaan Walikota, Dinilai Berhasil Atasi Kerusuhan Lapas

Next Post

Pemkot Sosialisasikan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In