• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda Khusus Penarikan Restribusi Belum Ada

Perda Khusus Penarikan Restribusi Belum Ada

19 Maret 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Sektor pariwisata Kota Sungaipenuh dari tahun ke tahun terus populer dan diminati masyarakat, seiring dengan itu, sejumlah usaha perhotelan, kuliner dan wisata milik swasta juga terus berkembang, namun sayang retribusi dari usaha-usaha tersebut masih belum bisa digarap sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisi II DPRD Sungaipenuh. Dewan menilai, dengan belum tergarapnya retribusi tersebut tentu sangat merugikan daerah. Apalagi potensi PAD Sungaipenuh memang mengandalkan disektor pajak dan retribusi.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

“Ya, dari temuan kita dilapangan, banyak sumber PAD yang belum bisa ditarik. Seperti retribusi terhadap usaha yang menikmati pariwisata di Kota Sungaipenuh,” ujar M Sanusi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sungaipenuh.

Menurut dia, usaha-usaha yang dimaksud khususnya bergerak dibidang pariwisata, seperti perhotelan, kuliner dan lokasi wisata milik swasta.

“Usaha-usaha ini menikmati promosi dari pemerintah, sedangkan retribusi tidak bisa ditarik. Ini kan sangat disayangkan,” jelasnya.

Lantas kenapa retribusi tidak bisa ditarik ? M Sanusi mengaku sampai saat ini Pemkot Sungaipenuh belum memiliki perda khusus untuk penarikan retribusi dibidang tersebut.

“Payung hukum atau perdanya belum ada, sehingga potensi PAD ini terabaikan begitu saja. Perda ini patut kita bentuk, agar PAD tersebut bisa segera digarap,” jelasnya.

Disinggung mengenai izin usaha apakah tidak masuk dalam retribusi ? dia mengaku untuk izin usaha yang diurus di Kantor Perizinan, itu berbeda halnya dengan konteks retribusi yang dimaksud.

“Izin usaha beda dengan retribusi. Retribusi yang kita maksudkan diluar dari persoalan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Maswan, anggota Komisi II lainnya, meminta kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait yakni Dinas Pariwisata dan Budaya, segera mempersiapkan draf ranperda dan diusulkan ke DPRD Sungaipenuh.

“Kita akan panggil SKPD terkait dan meminta draf ranperdanya segera dipersiap, biar kita bahas dengan cepat, dan nanti PAD dari retribusi tersebut bisa segera dilaksanakan,”tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Zola Bantu Pengobatan Bayi Menderita Penyumbatan Empedu

Next Post

3 Ditangguhkan, 18 Direalisasikan

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In