• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

21 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas dan tersangka kasus pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara dan tersangka Pilipus Tarigan (53) serta barang buktinya telah dilimpahkan penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (21/03).

Berita Lainnya

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap. Penyidik polisi telah memintai keterangan dari saksi ahli dari Pertamina dan Disperindag Provinsi Jambi.

“Saksi ahli sudah dimintai keterangan maka berkas dianggap lengkap dan penimbangan barang bukti juga sudah dilakukan tim penyidik Polda,” kata Kuswahyudi.

Tersangka Pilipus ditangkap pada Minggu 12 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengoplos tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.

Aktivitas tersangka dilakukannya di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 24 tabung gas elpiji 12 kilogram, 60 tabung gas elpiji tiga kilogram, sembilan buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik pemindah gas, satu buah kipas angin dan 10 gelas air mineral.

Tersangka dikenakan sesuai dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya enam bulan kurungan serta denda Rp500 ribu.

ShareTweetSend
Previous Post

"Barang Haram" Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

Next Post

Diduga Ada 'Pengkhianat' di Pemberantasan PETI

Related Posts

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In