• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

21 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas dan tersangka kasus pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara dan tersangka Pilipus Tarigan (53) serta barang buktinya telah dilimpahkan penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (21/03).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap. Penyidik polisi telah memintai keterangan dari saksi ahli dari Pertamina dan Disperindag Provinsi Jambi.

“Saksi ahli sudah dimintai keterangan maka berkas dianggap lengkap dan penimbangan barang bukti juga sudah dilakukan tim penyidik Polda,” kata Kuswahyudi.

Tersangka Pilipus ditangkap pada Minggu 12 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengoplos tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.

Aktivitas tersangka dilakukannya di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 24 tabung gas elpiji 12 kilogram, 60 tabung gas elpiji tiga kilogram, sembilan buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik pemindah gas, satu buah kipas angin dan 10 gelas air mineral.

Tersangka dikenakan sesuai dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya enam bulan kurungan serta denda Rp500 ribu.

ShareTweetSend
Previous Post

"Barang Haram" Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

Next Post

Diduga Ada 'Pengkhianat' di Pemberantasan PETI

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In