• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Dituntut Delapan Tahun Kasus TPPU

Bandar Narkoba Dituntut Delapan Tahun Kasus TPPU

21 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa Didin alias Diding (48) bandar narkoba yang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Tuntutan itu sudah kita bacakan dihadapan majelis hakim diketuai Barita Saragih pada persidangan terdakwa Diding di Pengadilan Negari (PN) Jambi, Senin petang (20/03),” kata JPU, Diah saat dihubungi, Selasa.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Diding telah terbukti sebagaimana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas bisnis narkoba yang dilakukannya.

Selain pidana penjara, Diding juga dituntut denda Rp3 miliar subsidair delapan bulan kurungan penjara dan menetapkan barang bukti berupa kebun sawit, motor scoopy, lahan kosong, uang Rp25 juta, tanah, rumah bedeng 10 pintu, rumah kontrakan, rumah panggung, rumah toko tiga lantai semuanya dirampas untuk negara.

Terdakwa Diding seorang bandar narkoba didakwa jaksa memiliki kekayaan dari bisnis narkoba dan hasil transaksi narkotika dan narkoba, seperti harta dari mulai kebun sawit seluas 12,9 hektar dan 4,8 hektar yang dibeli seharga Rp600 juta di daerah Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil kebun sawit seluas 12,9 hektare yang selama 18 bulan berpenghasilan setiap bulannya 10 juta. JPU juga mengungkapkan berbagai aset atau harta benda terdakwa Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik isteri terdakwa Dahlia, dan anaknya Wulandari.

Bila dilihat dari status anak dan istri terdakwa Diding bahwa dalam rekening mereka ada transaksi uang tidak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga, kata Diah.

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan beberapa kekayaan Diding diantaranya aset tanah dan bangunan serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua dan JPU juga sempat merincikan beberapa aset terdakwa Diding diantaranya kebun sawit 12,9 hektare senilai Rp 600 juta.

Kemudian sebidang tanah seharga Rp55 juta dan ditanami sawit senilai Rp50 juta, rumah panggung papan yang dibeli pada tahun 1995 senilai Rp 60 juta di Kelurahan Legok, Kota Jambi, rumah permanen tiga lantai berada di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp500 juta. Nan

ShareTweetSend
Previous Post

"Barang Haram" Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

Next Post

Diduga Ada 'Pengkhianat' di Pemberantasan PETI

Related Posts

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

27 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In