• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dukcapil Keluarkan Belasan Ribu Suket pengganti e-KTP

Dukcapil Keluarkan Belasan Ribu Suket pengganti e-KTP

26 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sejak kosongnya blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi hingga saat ini telah mengeluarkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP sebanyak 15.153.

Mulyadi Kadis Dukcapil Kota Jambi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sejak terjadinya kekosongan Blangko pada pertengahan bulan oktober tahun 2016 hingga maret tahun 2017.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

“Memang kita akui kalo dilihat dari surat keterangan yang kita buat artinya kebutuhan masyarakat tinggi,” ujarnya saat dikomfirmasi Jum’at (24/03) lalu.

Mulyadi berharap kekosongan blangko tersebut segera berakhir, dikatanya saat ini berdasarkan Informasi dari pihak pusat tengah melakukan tahap pelelangan terhadap blangko.

“Ini lelang tahap ketiga, setelah dua kali gagal, dan kami berharap lelang tahap ini mulus, agar kekosongan blangko segera teratasi,” ujarnya.

Namun dikatakannya juga saat ini yang menjadi kendala selain dari kekosongan blangko dari pusat juga belum terakomodirnya jaringan untuk memproses ketunggalan perekaman data e-KTP. Jadi data yang sudah terekam yang ada didaerah belum dapat tervalidasi datanya diserver pusat.

“Secara tehnis kita tidak tahu kenapa data tersebut belum bisa terakomodir diserver pusat, sementara kita sudah berupaya melakukan perekaman namun belum tervalidasi dari pusat,” terangnya.

Terkait dengan Surat sementara sebagai pengganti e-KTP Mulyadi mengklim belum ada mendapat laporan atas kekeluhan dari masyarakat, bahkan dikatakanya semua pihak yang ada dikota jambi tidak mempermasaalahkan ketika warga mengurus administrasi dengan menggunakan KTP sementara. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Hari ini Pemprov Lantik Pejabat III dan IV

Next Post

Yuliana Buka Jambore PKK Kecamatan Telanaipura

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In