• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wabup Buka Rapat Inventarisasi Kewenangan Desa

Wabup Buka Rapat Inventarisasi Kewenangan Desa

28 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Wakil Bupati (Wabup) Merangin H. A Khafid Moein membuka rapat inventarisasi daftar kewenangan desa berdasarkan   hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Pada rapat yang berlangsung di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Merangin itu, dibahas berbagai kewenangan desa dan kewenangan kabupaten, Senin (27/03).

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Intinya jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran dalam pembangunan. Untuk itu perlu dibentuk tim pengkajian dan inventarisasi kewenangan desa sebagai wadah koordinasi,” ujar Wabup.

Berbagai kewenangan desa dibahas pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Merangin tersebut, diantaranya yang dipaparkan wabup, kewenangan sistem organiasasi masyarakat adat.

Selain itu kewenangan pembinaan kelembagaan masyarakat, kewenangan pembinaan lembaga dan hukum adat, kewenangan pengelolaan tanah kas dan kewenangan pengembangan peran masyarakat desa.

Untuk kewenangan lokal berskala desa yang dibahas meliputi, bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, sarana dan prasarana desa, pembangunan ekonomi lokal desa

Selain itu pada rapat yang dihadiri beberapa orang pendamping desa itu, juga dibahas bidang kemsyarakatan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. ‘’Silahkan memberi masukan dan saran,’’pinta Wabup.

Menariknya pada rapat yang berlangsung cukup seru itu, meskipun membahas tentang kewenangan desa, namun tidak ada seorang kepala desa pun yang hadir. Pihak OPD sebagai pemilik wewenang tingkat kabupaten, juga segelintir yang hadir. Nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Helmi Abdul Majid Pimpinan Ponpes Sa'adatuddaren Berpulang

Next Post

Sekda Tutup Glamor Seri II 2017

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In