• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim penyidik Polda Jambi tetapkan pemilik toko jadi tersangka kasus ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan polisi dari toko di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

“Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan Hulman Sinaga, selaku pemilik ruko tersebut sebagai tersangka kasus miras ilegal itu,” kata Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, Selasa (28/03).

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Setelah dimintai keterangannya, Hulman Sinaga kita tetapkan sebagai tersangka karena kegiatan perdagangannya khususnya untuk miras tanpa memiliki izin edar yang resmi dan aktivitasnya itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Namun dalam menjalankan aksinya tersangka selalu berubah sehingga cukup sulit untuk melacaknya,” kata Guntur.

Tersangka Hulman Sinaga dikenakan atas perbuatannya dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Diketahui dalam menjalankan aksi ilegalnya tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp20 juta per bulandari hasil penjualan miras ilegal tersebut.

Guntur juga menjelaskan, pemilik miras itu sudah tiga kali memasok miras tersebut dari Jakarta dan dikirim ke Jambi. Dari dua kali pengiriman itu, pengiriman terakhir yang berhasil dicegah dan ditangkap polisi.

Terkait dengan kandungan minuman, saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel miras yang dikirimkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

“Hasil pemeriksaan, belum diterima polisi dan kita mau cek kandungannya, apakah asli atau oplosan,” kata Guntur.

Ribuan botol miras beralkohol tinggi tersebut didapat dari sebuah mobil box yang yang sedang mengangkut barang ilegal tersebut berada di dalam sebuah toko dan miras itu tidak memiliki nomor izin BPOM dan tidak terdaftar alias bodong.

Jumlah Miras yang diamankan sebanyak 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. Saat digerebek polisi, supir mobil sudah kabur duluan dan kemudian polisi hanya membawa beberapa orang dalam ruko, untuk dimintai keterangannya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Next Post

Zoerman Keritik Gubernur Zumi Zola

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In