• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim penyidik Polda Jambi tetapkan pemilik toko jadi tersangka kasus ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan polisi dari toko di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

“Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan Hulman Sinaga, selaku pemilik ruko tersebut sebagai tersangka kasus miras ilegal itu,” kata Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, Selasa (28/03).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Setelah dimintai keterangannya, Hulman Sinaga kita tetapkan sebagai tersangka karena kegiatan perdagangannya khususnya untuk miras tanpa memiliki izin edar yang resmi dan aktivitasnya itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Namun dalam menjalankan aksinya tersangka selalu berubah sehingga cukup sulit untuk melacaknya,” kata Guntur.

Tersangka Hulman Sinaga dikenakan atas perbuatannya dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Diketahui dalam menjalankan aksi ilegalnya tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp20 juta per bulandari hasil penjualan miras ilegal tersebut.

Guntur juga menjelaskan, pemilik miras itu sudah tiga kali memasok miras tersebut dari Jakarta dan dikirim ke Jambi. Dari dua kali pengiriman itu, pengiriman terakhir yang berhasil dicegah dan ditangkap polisi.

Terkait dengan kandungan minuman, saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel miras yang dikirimkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

“Hasil pemeriksaan, belum diterima polisi dan kita mau cek kandungannya, apakah asli atau oplosan,” kata Guntur.

Ribuan botol miras beralkohol tinggi tersebut didapat dari sebuah mobil box yang yang sedang mengangkut barang ilegal tersebut berada di dalam sebuah toko dan miras itu tidak memiliki nomor izin BPOM dan tidak terdaftar alias bodong.

Jumlah Miras yang diamankan sebanyak 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. Saat digerebek polisi, supir mobil sudah kabur duluan dan kemudian polisi hanya membawa beberapa orang dalam ruko, untuk dimintai keterangannya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Next Post

Zoerman Keritik Gubernur Zumi Zola

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In