• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Miras Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim penyidik Polda Jambi tetapkan pemilik toko jadi tersangka kasus ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan polisi dari toko di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

“Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan Hulman Sinaga, selaku pemilik ruko tersebut sebagai tersangka kasus miras ilegal itu,” kata Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro, Selasa (28/03).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Setelah dimintai keterangannya, Hulman Sinaga kita tetapkan sebagai tersangka karena kegiatan perdagangannya khususnya untuk miras tanpa memiliki izin edar yang resmi dan aktivitasnya itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Namun dalam menjalankan aksinya tersangka selalu berubah sehingga cukup sulit untuk melacaknya,” kata Guntur.

Tersangka Hulman Sinaga dikenakan atas perbuatannya dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Diketahui dalam menjalankan aksi ilegalnya tersebut, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp20 juta per bulandari hasil penjualan miras ilegal tersebut.

Guntur juga menjelaskan, pemilik miras itu sudah tiga kali memasok miras tersebut dari Jakarta dan dikirim ke Jambi. Dari dua kali pengiriman itu, pengiriman terakhir yang berhasil dicegah dan ditangkap polisi.

Terkait dengan kandungan minuman, saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel miras yang dikirimkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

“Hasil pemeriksaan, belum diterima polisi dan kita mau cek kandungannya, apakah asli atau oplosan,” kata Guntur.

Ribuan botol miras beralkohol tinggi tersebut didapat dari sebuah mobil box yang yang sedang mengangkut barang ilegal tersebut berada di dalam sebuah toko dan miras itu tidak memiliki nomor izin BPOM dan tidak terdaftar alias bodong.

Jumlah Miras yang diamankan sebanyak 1.428 botol. Dengan rincian, 73 kardus merk Columbus dan 46 kardus McDonald. Saat digerebek polisi, supir mobil sudah kabur duluan dan kemudian polisi hanya membawa beberapa orang dalam ruko, untuk dimintai keterangannya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Next Post

Zoerman Keritik Gubernur Zumi Zola

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In