• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembobol Minimarket Sebapo Dibekuk.

Pembobol Minimarket Sebapo Dibekuk.

31 Maret 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Santo, warga Bayung lincir Sumatera Selatan diciduk aparat Polres Muarojambi di kos-kosan yang disewanya di Kelurahan Lebak bandung Kota Jambi. Santo ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Minimarket Alfamart Desa Sebapo Kecamatan Mestong pada 02 Desember 2016 lalu.

Aksi Curas yang dilakukan Santo terbilang cukup nekad. Pasalnya, dari rekaman cctv terlihat Santo masuk ke Minimarket dan kangsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan dan memerintahkan karyawan untuk mengumpulkan rokok dan uang hasil transaksi jual beli senilai Rp1 jutaan.

Berita Lainnya

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

“Pelakunya berjumlah tiga orang. Dua tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Muarojambi AKP Handreas Kamis(30/03).

Pelaku sendiri dalam beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus. Dalam beraksi pelaku telah melakukan perhitungan yang matang. Pelaku yang merupakan warga Bayunglincir dalam melancarkan aksinya memilih tempat diluar daerah tempat tinggalnya.

“Pelaku sengaja menyewa rumah di Jambi sebagai transit untuk melaksanakan aksi mereka. Mobil yang mereka gunakan juga merupakan mobil sewaan,” bebernya.

Disoal apakah tersangka merupakan sindikat pembobol Alfamart lintas Provinsi?.Kasat menyebut bahwa itu bisa saja terjadi.”Bisa saja. Namun modus yang mereka lakukan berbeda dengan pembobolan alfamart di Kumpeh Ulu beberapa waktu lalu,” timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.”Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Targetkan 10 Perusahaan Miliki ISPO

Next Post

Perban Kosong, Pasien Disuruh Cari Perban Sendiri

Related Posts

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In