• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 30, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembobol Minimarket Sebapo Dibekuk.

Pembobol Minimarket Sebapo Dibekuk.

31 Maret 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Santo, warga Bayung lincir Sumatera Selatan diciduk aparat Polres Muarojambi di kos-kosan yang disewanya di Kelurahan Lebak bandung Kota Jambi. Santo ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Minimarket Alfamart Desa Sebapo Kecamatan Mestong pada 02 Desember 2016 lalu.

Aksi Curas yang dilakukan Santo terbilang cukup nekad. Pasalnya, dari rekaman cctv terlihat Santo masuk ke Minimarket dan kangsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan dan memerintahkan karyawan untuk mengumpulkan rokok dan uang hasil transaksi jual beli senilai Rp1 jutaan.

Berita Lainnya

Harga CPO Naik 750 Dolar AS Per Metrik Ton

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Harga Minyak Sawit Mentah Jambi Turun Rp114

“Pelakunya berjumlah tiga orang. Dua tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Muarojambi AKP Handreas Kamis(30/03).

Pelaku sendiri dalam beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus. Dalam beraksi pelaku telah melakukan perhitungan yang matang. Pelaku yang merupakan warga Bayunglincir dalam melancarkan aksinya memilih tempat diluar daerah tempat tinggalnya.

“Pelaku sengaja menyewa rumah di Jambi sebagai transit untuk melaksanakan aksi mereka. Mobil yang mereka gunakan juga merupakan mobil sewaan,” bebernya.

Disoal apakah tersangka merupakan sindikat pembobol Alfamart lintas Provinsi?.Kasat menyebut bahwa itu bisa saja terjadi.”Bisa saja. Namun modus yang mereka lakukan berbeda dengan pembobolan alfamart di Kumpeh Ulu beberapa waktu lalu,” timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.”Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Targetkan 10 Perusahaan Miliki ISPO

Next Post

Perban Kosong, Pasien Disuruh Cari Perban Sendiri

Related Posts

Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Harga CPO Naik 750 Dolar AS Per Metrik Ton

16 November 2023
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

14 November 2023
Petani Sawit Tersenyum Jelang Lebaran

Harga Minyak Sawit Mentah Jambi Turun Rp114

6 November 2023
Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Sumbangsih Tingkatkan Produksi Nasional

Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Sumbangsih Tingkatkan Produksi Nasional

4 November 2023
Proses Hukum di Jambi Tidak Ganggu Pemerintahan

Dampak Nyata Provinsi Jambi Tuan Rumah STQH Nasional untuk Pertumbuhan Ekonomi, Estimasi Perputaran Uang Capai Rp5 Miliiar

2 November 2023
Kota Jambi Masuk Daerah Pengetatan PPKM Mikro

Kata Bank Indonesia Sektor Jasa Kota Jambi Belum Optimal

29 Oktober 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In