• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

31 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Pernikahan pasangan di bawah umur di Kota Jambi mengalami peningkatan. Ini ditandai dengan meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Dispensasi pernikahan sendiri merupakan syarat bagi mempelai dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Sejak tahun 2015, tercatat ada dua pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2016, dimana tercatat ada 23 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Muda PA Kelas I A Jambi, Ra Fadhila mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah sampai dengan minggu ketiga Maret 2017 ini sudah mencapai 4 kasus. Menurut dia, rata-rata penyebabnya adalah hamil di luar nikah.

“Tapi kadang ditutupi oleh keluarganya dengan alasan menghindarkan perbuatan maksiat,” kata Fadhila.

Disampaikannya, guna menghindarkan anak pada pergaulan bebas, keluarga seharusnya membentengi anak dengan agama yang cukup. “Faktor lingkungan juga bisa berpengaruh, ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Pemprov Gandeng OJK Latih UMKM

Next Post

Hujan ES Berpotensi Terjadi di Jambi

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In