• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

31 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Pernikahan pasangan di bawah umur di Kota Jambi mengalami peningkatan. Ini ditandai dengan meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Dispensasi pernikahan sendiri merupakan syarat bagi mempelai dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Sejak tahun 2015, tercatat ada dua pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2016, dimana tercatat ada 23 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Muda PA Kelas I A Jambi, Ra Fadhila mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah sampai dengan minggu ketiga Maret 2017 ini sudah mencapai 4 kasus. Menurut dia, rata-rata penyebabnya adalah hamil di luar nikah.

“Tapi kadang ditutupi oleh keluarganya dengan alasan menghindarkan perbuatan maksiat,” kata Fadhila.

Disampaikannya, guna menghindarkan anak pada pergaulan bebas, keluarga seharusnya membentengi anak dengan agama yang cukup. “Faktor lingkungan juga bisa berpengaruh, ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Pemprov Gandeng OJK Latih UMKM

Next Post

Hujan ES Berpotensi Terjadi di Jambi

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In