• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

31 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Pernikahan pasangan di bawah umur di Kota Jambi mengalami peningkatan. Ini ditandai dengan meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Dispensasi pernikahan sendiri merupakan syarat bagi mempelai dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Sejak tahun 2015, tercatat ada dua pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2016, dimana tercatat ada 23 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Muda PA Kelas I A Jambi, Ra Fadhila mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah sampai dengan minggu ketiga Maret 2017 ini sudah mencapai 4 kasus. Menurut dia, rata-rata penyebabnya adalah hamil di luar nikah.

“Tapi kadang ditutupi oleh keluarganya dengan alasan menghindarkan perbuatan maksiat,” kata Fadhila.

Disampaikannya, guna menghindarkan anak pada pergaulan bebas, keluarga seharusnya membentengi anak dengan agama yang cukup. “Faktor lingkungan juga bisa berpengaruh, ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Pemprov Gandeng OJK Latih UMKM

Next Post

Hujan ES Berpotensi Terjadi di Jambi

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In