• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Meningkat

31 Maret 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Pernikahan pasangan di bawah umur di Kota Jambi mengalami peningkatan. Ini ditandai dengan meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Dispensasi pernikahan sendiri merupakan syarat bagi mempelai dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Sejak tahun 2015, tercatat ada dua pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2016, dimana tercatat ada 23 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Muda PA Kelas I A Jambi, Ra Fadhila mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah sampai dengan minggu ketiga Maret 2017 ini sudah mencapai 4 kasus. Menurut dia, rata-rata penyebabnya adalah hamil di luar nikah.

“Tapi kadang ditutupi oleh keluarganya dengan alasan menghindarkan perbuatan maksiat,” kata Fadhila.

Disampaikannya, guna menghindarkan anak pada pergaulan bebas, keluarga seharusnya membentengi anak dengan agama yang cukup. “Faktor lingkungan juga bisa berpengaruh, ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Pemprov Gandeng OJK Latih UMKM

Next Post

Hujan ES Berpotensi Terjadi di Jambi

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In