• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jasa Raharja akan Naikan Santunan

Jasa Raharja akan Naikan Santunan

2 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – PT Jasa Raharja Persero berencana akan menaikan jumlah santunan kepada korban kecelakaan hingga 100 persen. Jumlah ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi yang dibebankan.

“Artinya kita mulai tidak melihat profit oriented, namun pelayanan kepada masyarakat kami utamakan,” jelas Kanit Operasional PT Jasa Raharja Persero Cabang Jambi Danny Fernando, diruang kerjanya.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Kenaikan ini setelah Menteri Keuangan RI menertibkan peraturan untuk meningkatkan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Selanjutnya, untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

“Jadi santunan kecelakaan darat saat ini sama dengan santunan kecelakaan udara korban meninggal dunia, seperti pesawat terbang, yakni menjadi Rp. 50 juta. Padahal sebelumnya, santunan kecelakaan di darat dan di laut hanya Rp. 25 juta. Jadi naik 100 persen,” tutur Danny.

Kenaikan santunan serupa juga terjadi pada santunan biaya perawatan dokter sebesar 100 persen, dari semula Rp. 10 juta menjadi Rp. 20 juta.

“Selanjutnya terjadi juga pada kenaikan biaya santunan penguburan sebesar 100 persen. Dari semula Rp. 2 juta menjadi Rp. 4 juta. Ini berlaku juga termasuk santunan untuk korban cacat tetap,” tukas Danny.

Peningkatan santunan kecelakaan hingga 100 persen ini, terangnya, setelah melihat dan menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi yang terjadi saat ini, seperti biaya rumah sakit, obat-obatan dan adanya kenaikan tarif pemakaman.

Kedua PMK yang baru ini, sambung Danny, merupakan penyesuaian dari PMK yang lama, yaitu PMK Nomor 37 tahun 2008 dan PMK Nomor 36 tahun 2008.

Kebijakan ini nantinya akan diterapkan di Jasa Raharja yang ada di seluruh Indonesia, untuk santunan darat, laut dan kereta api.

“Namun yang rencananya akan dimulai pada 1 Juni mendatang akan dipercepat launchingnya pada bulan Mei mendatang,” ujarnya

Meskipun jumlah santunan dinaikan, Danny berharap, tingkat fatalitas kecelakaan mengalami penurunan.

Sebagai perbandingan aktivitas korban kecelakaan dari catatan PT Jasa Raharja Cabang Jambi periode Januari hingga Maret 2016 dan 2017, santunan untuk korban meninggal dunia aktivitasnya meningkat hingga 5,38 persen.

Santunan korban meninggal dunia tahun 2016 sebesar Rp. 2.325.000.000. Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp. 2.450.000.000 atau naik sebesar Rp. 125 juta.

Hingga tiga bulan pertama ini, total santunan untuk korban kecelakaan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja Cabang Jambi, dari meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan pengubahan, biaya santunan yang dikeluarkan ikut meningkat.

Pada tahun 2016, total santunannya mencapai Rp. 4.112.163.051, tahun 2017 sebesar Rp. 4.267.493.404 atau naik sebesar 3,78 persen atau sebesar Rp. 155.330.353. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO NAIK Rp 29/Kg

Next Post

Sekarang Musrenbang RKPD Pemkot Jambi, Disiarkan Langsung

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In