• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

4 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus mark up gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi.

Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Dua diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi, Ridham Priskap dan Syahrasaddin.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto melalaui Kasi Penyidikan Imran Yusuf, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasil pemeriksaan akan dievaluasi oleh tim penyidik.

“Mungkin dalam waktu seminggu kita akan melakukan evaluasi pemeriksaan, guna menentukan apakah hasil pemeriksaan kita bisa menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menjadi tersangka,” ujar Imran, Senin (03/04).

Diakui Imran, dari hasil penyidikan sementara sudah mengarah atau memfokus kepada siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam kejadian itu. Hanya saja siapa terduga pelaku tersebut, Imran belum mau mengungkapkan.

“Yang jelas hampir semua yang mengetahui persoalan tersebut sudah diminta keterangan baik dalam proses penyelidikan maupun tahap penyidikan. Semuanya hampir 20 orang termasuk dua mantan Sekda Ridham Priskap dan Syahrasaddin,” ujarnya.

Dijelaskan Imran, kedua mantan pejabat Pemprov ini dimintai keterangannya terkait pengetahuannya soal pencairan. Karena kata Imran, untuk pencairan uang itu ada proses yang dilalui, mulai pengajuan dari bawah ke atas baru bisa melakukan pencairan. “Jadi ada prosesnya,” sebut Imran.

Namun Imran menolak menyebutkan, apakah pelaku tunggal atau melibatkan orang lain. “Nanti lah kami akan mengumumkan kepada kawan-kawan sekalian ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan sementara terungkap peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016 ini. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk kepada korp Adyaksa, kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016, nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan memark up jumlah pegawai yang akan dibayarkan gajinya untuk golongan III. Nilai rata-rata yang dimarkup antara Rp 80 juta sampai 100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Next Post

Menang di MK, Petahana Melenggang

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In