• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

4 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus mark up gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi.

Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Dua diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi, Ridham Priskap dan Syahrasaddin.

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto melalaui Kasi Penyidikan Imran Yusuf, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasil pemeriksaan akan dievaluasi oleh tim penyidik.

“Mungkin dalam waktu seminggu kita akan melakukan evaluasi pemeriksaan, guna menentukan apakah hasil pemeriksaan kita bisa menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menjadi tersangka,” ujar Imran, Senin (03/04).

Diakui Imran, dari hasil penyidikan sementara sudah mengarah atau memfokus kepada siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam kejadian itu. Hanya saja siapa terduga pelaku tersebut, Imran belum mau mengungkapkan.

“Yang jelas hampir semua yang mengetahui persoalan tersebut sudah diminta keterangan baik dalam proses penyelidikan maupun tahap penyidikan. Semuanya hampir 20 orang termasuk dua mantan Sekda Ridham Priskap dan Syahrasaddin,” ujarnya.

Dijelaskan Imran, kedua mantan pejabat Pemprov ini dimintai keterangannya terkait pengetahuannya soal pencairan. Karena kata Imran, untuk pencairan uang itu ada proses yang dilalui, mulai pengajuan dari bawah ke atas baru bisa melakukan pencairan. “Jadi ada prosesnya,” sebut Imran.

Namun Imran menolak menyebutkan, apakah pelaku tunggal atau melibatkan orang lain. “Nanti lah kami akan mengumumkan kepada kawan-kawan sekalian ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan sementara terungkap peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016 ini. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk kepada korp Adyaksa, kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016, nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan memark up jumlah pegawai yang akan dibayarkan gajinya untuk golongan III. Nilai rata-rata yang dimarkup antara Rp 80 juta sampai 100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Next Post

Menang di MK, Petahana Melenggang

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In