• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

6 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menangkap enam warga negara asing asal Tiongkok yang melanggar izin tinggal dan mengaku sebagai pembeli pinang di Muaro Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, melalui Humas, Ishar mengatakan, keenam orang itu diamankan atau ditangkap setelah ada informasi bahwa ada orang asing di salah satu perusahaan pengepul pinang di Muaro Jambi, Kamis (06/04).

Berita Lainnya

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Dari informasi tersebut, pihak imigrasi menelusuri, dan pada beberapa hari lalu, menangkap keenam WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen kunjungan, dan usahanya sebagai pembeli buah pinang di Jambi.

“Kini keenam WNA tersebut diamankan di rumah tahanan imigrasi untuk diperiksa secara intensif. Jika dalam waktu dekat ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka terancam dideportasi ke negaranya,” kata Ishar.

Sementara ini, keenam warga asing tersebut mengaku ke Jambi untuk membeli pinang dari salah satu perusahaan pengepul di Kabupaten Muaro Jambi. Komoditas tersebut akan mereka ekspor ke negeri asalnya.

“Keenam WNA asal Tiongkok tersebut terancam akan dideportasi ke negara asalnya karena sudah menyalahi aturan izin tinggal di suatu negara,” kata Ishar.

Keenam WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Imigrasi Jambi tersebut adalah Zhag Jinjun, Li Xionghui, Xiao Letrui, Gi Zhongxi, Wang Xianyu dan Hu Xikui.

Beberapa hari sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas I Jambi mendeportasi dua orang warga negara India yang ditangkap karena menyalahi izin tinggal. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dekranasda Berupaya Tumbuhkan Kemandirian Pengrajin

Next Post

Disbun Dorong Perusahaan Lengkapi Sarana Penanggulangan Karlabun

Related Posts

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In