• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

6 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menangkap enam warga negara asing asal Tiongkok yang melanggar izin tinggal dan mengaku sebagai pembeli pinang di Muaro Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, melalui Humas, Ishar mengatakan, keenam orang itu diamankan atau ditangkap setelah ada informasi bahwa ada orang asing di salah satu perusahaan pengepul pinang di Muaro Jambi, Kamis (06/04).

Berita Lainnya

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Dari informasi tersebut, pihak imigrasi menelusuri, dan pada beberapa hari lalu, menangkap keenam WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen kunjungan, dan usahanya sebagai pembeli buah pinang di Jambi.

“Kini keenam WNA tersebut diamankan di rumah tahanan imigrasi untuk diperiksa secara intensif. Jika dalam waktu dekat ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka terancam dideportasi ke negaranya,” kata Ishar.

Sementara ini, keenam warga asing tersebut mengaku ke Jambi untuk membeli pinang dari salah satu perusahaan pengepul di Kabupaten Muaro Jambi. Komoditas tersebut akan mereka ekspor ke negeri asalnya.

“Keenam WNA asal Tiongkok tersebut terancam akan dideportasi ke negara asalnya karena sudah menyalahi aturan izin tinggal di suatu negara,” kata Ishar.

Keenam WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Imigrasi Jambi tersebut adalah Zhag Jinjun, Li Xionghui, Xiao Letrui, Gi Zhongxi, Wang Xianyu dan Hu Xikui.

Beberapa hari sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas I Jambi mendeportasi dua orang warga negara India yang ditangkap karena menyalahi izin tinggal. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dekranasda Berupaya Tumbuhkan Kemandirian Pengrajin

Next Post

Disbun Dorong Perusahaan Lengkapi Sarana Penanggulangan Karlabun

Related Posts

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In