• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

Imigrasi Tangkap Enam Warga Tiongkok

6 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menangkap enam warga negara asing asal Tiongkok yang melanggar izin tinggal dan mengaku sebagai pembeli pinang di Muaro Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, melalui Humas, Ishar mengatakan, keenam orang itu diamankan atau ditangkap setelah ada informasi bahwa ada orang asing di salah satu perusahaan pengepul pinang di Muaro Jambi, Kamis (06/04).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dari informasi tersebut, pihak imigrasi menelusuri, dan pada beberapa hari lalu, menangkap keenam WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen kunjungan, dan usahanya sebagai pembeli buah pinang di Jambi.

“Kini keenam WNA tersebut diamankan di rumah tahanan imigrasi untuk diperiksa secara intensif. Jika dalam waktu dekat ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka terancam dideportasi ke negaranya,” kata Ishar.

Sementara ini, keenam warga asing tersebut mengaku ke Jambi untuk membeli pinang dari salah satu perusahaan pengepul di Kabupaten Muaro Jambi. Komoditas tersebut akan mereka ekspor ke negeri asalnya.

“Keenam WNA asal Tiongkok tersebut terancam akan dideportasi ke negara asalnya karena sudah menyalahi aturan izin tinggal di suatu negara,” kata Ishar.

Keenam WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Imigrasi Jambi tersebut adalah Zhag Jinjun, Li Xionghui, Xiao Letrui, Gi Zhongxi, Wang Xianyu dan Hu Xikui.

Beberapa hari sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas I Jambi mendeportasi dua orang warga negara India yang ditangkap karena menyalahi izin tinggal. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dekranasda Berupaya Tumbuhkan Kemandirian Pengrajin

Next Post

Disbun Dorong Perusahaan Lengkapi Sarana Penanggulangan Karlabun

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In