• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

10 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan 1.428 botol minuman keras sitaan Polda Jambi dari salah satu gudang di Kota Jambi adalah miras oplosan yang tidak layak konsumsi.

“Hasil pemeriksaan BPOM, sebagian dari miras tersebut diketahui tidak layak konsumsi karena menggandung alkohol terlalu tinggi,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro di Jambi Jumat (07/04).

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Guntur mencontohkan kandungan alkohol yang di botol miras merek ‘Colombus’ yang disita itu melebihi batas normal. Sedangkan untuk botol mereka ‘McDonald’ berkadar lebih rendah.

Meski demikian seluruh mereka miras yang diamankan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Polda Jambi akan memanggil produsen miras yang barada di Tanggerang dengan tujuan untuk mengklarifikasi miras yang diamankan tersebut benar produksi produsen itu atau tidak.

“Pihak produsennya akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait produksi merek dagang miras itu,” kata Guntur lagi.

Sebelumnya, ada sebanyak 1.428 botol miras disita dari salah satu gudang yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pemilik ruko telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hilman Sinaga dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pelaksanaan UNBK tak Berjalan Mulus

Next Post

Moeldoko Pimpin HKTI

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In