• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

10 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan 1.428 botol minuman keras sitaan Polda Jambi dari salah satu gudang di Kota Jambi adalah miras oplosan yang tidak layak konsumsi.

“Hasil pemeriksaan BPOM, sebagian dari miras tersebut diketahui tidak layak konsumsi karena menggandung alkohol terlalu tinggi,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro di Jambi Jumat (07/04).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Guntur mencontohkan kandungan alkohol yang di botol miras merek ‘Colombus’ yang disita itu melebihi batas normal. Sedangkan untuk botol mereka ‘McDonald’ berkadar lebih rendah.

Meski demikian seluruh mereka miras yang diamankan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Polda Jambi akan memanggil produsen miras yang barada di Tanggerang dengan tujuan untuk mengklarifikasi miras yang diamankan tersebut benar produksi produsen itu atau tidak.

“Pihak produsennya akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait produksi merek dagang miras itu,” kata Guntur lagi.

Sebelumnya, ada sebanyak 1.428 botol miras disita dari salah satu gudang yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pemilik ruko telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hilman Sinaga dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pelaksanaan UNBK tak Berjalan Mulus

Next Post

Moeldoko Pimpin HKTI

Related Posts

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In