• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Merancang Perda TDUP

Pemkot Merancang Perda TDUP

11 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Untuk mengatur Standarisasi disektor usaha pariwisata dikota Jambi, saat ini pemerintah Kota Jambi tengah merancang Peraturan Daerah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

“Kami masih mengurus untuk aturan standarisasi usaha pariwisata, tahun ini Perda TDUP sudah bisa disahkan oleh legislatif,” sebut Walikota Jambi, Syarif Fasha, Selasa (11/04).

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Dalam peraturan itu nantinya setiap usaha yang bergerak disektor pariwisata seperti perhotelan dan restoran harus melalui klasifikasi dan penilaian dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi.

“Jadi nanti untuk assement dan yang menentukan standarisasi hotel berbintang di Kota Jambi ini tidak usah minta lembaga dari luar, tapi ada lembaga sendiri dari PHRI yang membuat badan untuk sertifikasi TDUP,” katanya.

Melalui aturan tersebut setiap usaha perhotelan yang beroperasi menjadi lebih jelas terkait dengan bentuk klasifikasi dan soal standarisasi hotel yang menyandang predikat berbintang.

Selain itu menurutnya, saat ini usaha perhotelan di wilayah Kota Jambi mengalami perkembangan yang cukup pesat dan tingkat okupansi dari usaha perhotelan juga masih cukup tinggi.

“Belum dilakukan moratorium perizinan perhotelan karena di Kota Jambi juga saat ini masih banyak membutuhkan banyak kamar hotel,” katanya.

Ia menambahkan suatu saat kedepan dipastikan ada kebijakan moratorium penerbitan izin pendirian hotel baru yang akan dilakukan untuk mengatur keseimbangan dan permintaan pasar.

“Kedepan nanti suatu saatnya ini izin baru perhotelan kita stop jika sudah ada persaingan yang tidak sehat karena semakin banyaknya hotel,” kata dia menambahkan.

Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat jumlah  tamu yang menginap pada hotel berbintang di Jambi pada Februari 2017 sebanyak 25.374 orang atau turun 0,91 persen dibandingkan pada Januari sebanyak 25.609 orang.

Jumlah tamu yang menginap diseluruh hotel bintang sebanyak 25.374 orang yang terdiri atas tamu nusantara sebanyak 25.013 orang yang terdiri dari 1.962 orang menginap di hotel bintang satu.

Kemudian 1.586 orang menginap di hotel bintang dua dan 15.563 orang menginap di hotel bintang tiga dan 5.902 orang menginap di hotel bintang empat. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Jawab Sorotan Dewan Soal Reshuffle

Next Post

Identitas Mr X Belum Diketahui

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In