• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Jual Solar ke Pelaku PETI, Tiga Warga Merangin Diamankan Polisi

Diduga Jual Solar ke Pelaku PETI, Tiga Warga Merangin Diamankan Polisi

19 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Aparat kepolisian mengamankan tiga orang warga Kabupaten Merangin karena kedapatan melakukan penimbunan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ketiganya adalah Mujiono (23) warga Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, serta M Haris (37) dan Bay (40), warga Simpang Seling, Kecamatan Tabir.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, ketiga pelaku diamankan Senin (17/4) kemarin di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Dari pelaku Mujiono aparat kepolisian menyita satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam BH 8528 FE, 35 galon berisi solar bersubsidi yang diperkirakan mencapai 980 liter.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Selanjutnya dari pelaku M Haris aparat kepolisin mengamankan satu unit mobil Carry warna hitam BH 1939 FF, yang didalamnya terdapat tujuh galon berisi solar bersubsisi, yang diperkirakan berjumlah 230 liter. Kemudian dari pelaku Bay disita satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam BA 8339 KL, dan Satu buah tangki buatan berisikan solar bersubsidi sebanyak 135 liter.

Guna proses lebih lanjut ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin. Dugaan sementara, solar yang diamankan dari ketiga pelaku akan dijual kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

“Benar, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku penimbun BBM, diduga keras akan dipergunakan atau diperjual belikan kepada pelaku penambang emas ilegal di wilayah Tabir Barat,” ujar Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

“Saat ini ketiga pelaku kita amankan di Polres Merangin, guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah

Next Post

Ibu Kota Punya Gubernur Baru

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In