• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Tungkal Segera di Sidang

Sipir Lapas Tungkal Segera di Sidang

24 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi menyerahkan berkas perkara Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir yang tertangkap membawa sabu-sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar segera disidangkan.

“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pada Jumat (20/04) lalu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari, Senin (24/04).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Oknum sipir Lapas itu ditangkap beberapa waktu lalu, setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi di dalam lapas di Kuala Tungkal, sehingga laporan itu diselidiki polisi.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menemukan seorang oknum sipir yang menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya untuk dibawa masuk ke dalam lapas.

Namun belum berhasil masuk lapas, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, telah tertangkap tangan membawa 50 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu dilakukan pada salah satu rumah makan di Km 35 Simpang Tuan Muarojambi.

Aditya kemudian digelandang ke Mapolda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Perketat Pengawasan Angkot Berusia Tua

Next Post

Polresta Tangkap Tiga Remaja, Polda Tangkap Enam Ons Sabu

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

2 Oktober 2025
Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

2 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In