• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Tiga Remaja, Polda Tangkap Enam Ons Sabu

Polresta Tangkap Tiga Remaja, Polda Tangkap Enam Ons Sabu

24 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Aparat Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan tiga orang remaja asal Desa Katung Kecamatan Muara Sebo Kabupaten Muarojambi. Ketiga remaja IY (17), YS (16) dan B (20) diamankan polisi sekira pukul 02.00 WIB Sabtu (22/4).

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Herniato Eko Saputra, menyebutkan, ketiganya diamankan kepolisian di Jalan Aurduri I, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya ditemukan narkoba tersebut.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dari ketiga pelaku barang bukti ditemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan ketiga pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut diperoleh ketiga pelaku dengan cara membeli seharga Rp.600.000 dan uangnya mereka masing-masing sumbangan sebesar Rp.200.000 per orang untuk membeli barang haram tersebut.

Ditempat terpisah, Polda Jambi juga mengamankan enam ons sabu-sabu yang disita anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda dari tersangka BJ, sebagai kurir yang bertugas untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Tersangka BJ pria asal Pati, Jawa Tengah tersebut diringkus di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Penangkapan BJ sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pelaku BJ merupakan anggota jaringannya Lapas dan saat ini Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasusnya dan tersangka mengakui dia diupah atau dibayar senilai Rp 900 ribu untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang masih didalami kasusnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sipir Lapas Tungkal Segera di Sidang

Next Post

Walikota Jambi : Saya Bangga Semua Mesjid Ramai

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In