• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPR: Penegak Hukum Kalah Oleh Korporasi

DPR: Penegak Hukum Kalah Oleh Korporasi

26 April 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mempertanyakan penegak hukum selalu kalah jika menghadapi kasus dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi.

“Hasil penanganan kasusnya selalu tidak maksimal,” katanya dalam Diskusi Publik “Peran Penegak Hukum Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi” yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Rabu (26/04).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Seperti, kata dia, dalam penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di Riau pada 2015.

Padahal kejadian kebakaran hutan dan lahan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 triliun, namun perusahaan itu justru mendapatkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Disebutkan, jika kasus korporasi bergulir ke pengadilan hasilnya kurang maksimal. “Hasil penanganan kasusnya selalu tidak maksimal, kalau tidak di-SP3-lah, ringan putusannya,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Mulyana menyatakan saat ini peraturan yang ada seperti KUHP lebih tertuju mengatur perorangan, tidak ada satupun yang mengatur korporasi. “Bisa dikatakan hampir tidak ada kasus kejahatan mengenakan korporasi sebagai aktor intelektualnya,” ujarnya.

Ia mengindentifikasikan tiga kejahatan korporasi, yakni, korporasi yang sengaja didirikan untuk berbuat kejahatan seperti membuat faktur pajak fiktif, kemudian korporasi yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan, serta korporasi yang menjadi korban dari tindak kejahatan. “Kita lebih baik membahas yang nomor satu dan dua saja,” katanya.

Dikatakan, Kejagung sendiri sejak 2009 telah mencoba melakukan identifikasi kejahatan korporasi tersebut, termasuk membuat petunjuk teknis penangananannya.

Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Iza Fadri menekankan perlunya kerja sama penegakan hukum secara integratif dari proses penyidikan sampai penuntutan.

“Kalau terintegrasi akan diketahui master mind-nya,” katanya.

Terutama yang harus dibahas, ditambahkan, permasalahan korporasi yang dijadikan sebagai alat untuk tindak kejahatan.

Mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, Djoko Edi S Abdurrahman menyatakan munculnya Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Kejahatan Korporasi telah memberikan harapan.

“Saya tidak yakin ‘ius contitutum’ (hukum terkini) maupun ‘ius contitiendum’ (hukum masa depan) adalah itu. Sebab keduanya pada fenomena tindak pidana korupsi lebih butuh kebijakan hukum pidana yang sudah beranjak dari filsafat klasik retributif dan represif,” tuturnya.

Faktanya, kata dia, hanya lima kasus tindak pidana korupsi kejahatan yang korporasi yang ditangani hukum selama ini, tak satupun yang “finish”. Itu kondisi hukum kita hari ini, katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

30 Ribu Warga Belum Rekam KTP el

Next Post

Presiden Jokowi Buka Inacraft 2017

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In