• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Tertibkan Peternakan Babi Tak Berizin

Pemkot Tertibkan Peternakan Babi Tak Berizin

26 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang terdiri dari Pihak Kecamatan Jambi timur, Satuan Polisi Pamong Praja, PTSP dan Dinas Perternakan Kota Jambi, Rabu (26/04) kemarin kembali menyegel usaha peternakan babi dikawasan di kawasan permukiman warga di wilayah Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, kota setempat.

“Razia ini kami lakukan karena kandang peternakan babi tersebut tidak memiliki izin dan tidak layak sehingga menimbulkan bau busuk kotoran babi dan meresahkan warga,” kata Camat Jambi Timur, Rahmad Sugiharto, Rabu (26/04).

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Dalam razia yang dipimpin Camat Jambi Timur bersama dengan beberapa petugas Satpol PP serta petugas perizinan terpadu tersebut pemilik peternak babi diberikan waktu satu minggu untuk mengurus perizinan.

“Dengan tidak ada izin kami tidak bisa dilakukan pengawasan langsung sehingga kami lakukan penyegelan sementara sampai mereka (peternak babi) mengurus izin,” katanya.

Sementara jika dalam satu minggu para peternak babi tersebut tidak mengurus perizinan maka tindakan selanjutnya dilakukan penyegelan permanen dan kandang peternakan babi itu dilarang beroperasi.

Di wilayah Kecamatan Jambi Timur kata dia, saat ini terdapat empat peternakan babi dan semuanya belum memiliki izin dan tidak ada pengawasan sehingga warga sekitar jadi resah akibat bau kotoran babi itu.

Rahmad mengatakan kandang peternakan yang berada di wilayahnya itu telah melanggar Perda No 11/2014 Tentang Izin Gangguan Usaha.

“Jika sudah ada izinya maka nanti ada kontrol dan supervisi dari kami terkait dengan kelayakan bangunan sehingga keberadaan kandang babi menjadi lebih terkontrol,” katanya.

Sementara itu pemilik kandang peternakan babi, Pang Leng mengatakan, usaha peternakan yang dijalankannya itu sejak tahun 1967 yang pada masa itu kawasan tersebut masih sepi penduduk.

“Kita di kandang ini hanya beternak saja, sementara untuk pemotonganya di bawa keluar,” kata dia. bdh

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sertijab Kapolda Jambi akan Digelar Lusa

Next Post

Bahas LKPJ 2016, DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In