• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Tertibkan Peternakan Babi Tak Berizin

Pemkot Tertibkan Peternakan Babi Tak Berizin

26 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang terdiri dari Pihak Kecamatan Jambi timur, Satuan Polisi Pamong Praja, PTSP dan Dinas Perternakan Kota Jambi, Rabu (26/04) kemarin kembali menyegel usaha peternakan babi dikawasan di kawasan permukiman warga di wilayah Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, kota setempat.

“Razia ini kami lakukan karena kandang peternakan babi tersebut tidak memiliki izin dan tidak layak sehingga menimbulkan bau busuk kotoran babi dan meresahkan warga,” kata Camat Jambi Timur, Rahmad Sugiharto, Rabu (26/04).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Dalam razia yang dipimpin Camat Jambi Timur bersama dengan beberapa petugas Satpol PP serta petugas perizinan terpadu tersebut pemilik peternak babi diberikan waktu satu minggu untuk mengurus perizinan.

“Dengan tidak ada izin kami tidak bisa dilakukan pengawasan langsung sehingga kami lakukan penyegelan sementara sampai mereka (peternak babi) mengurus izin,” katanya.

Sementara jika dalam satu minggu para peternak babi tersebut tidak mengurus perizinan maka tindakan selanjutnya dilakukan penyegelan permanen dan kandang peternakan babi itu dilarang beroperasi.

Di wilayah Kecamatan Jambi Timur kata dia, saat ini terdapat empat peternakan babi dan semuanya belum memiliki izin dan tidak ada pengawasan sehingga warga sekitar jadi resah akibat bau kotoran babi itu.

Rahmad mengatakan kandang peternakan yang berada di wilayahnya itu telah melanggar Perda No 11/2014 Tentang Izin Gangguan Usaha.

“Jika sudah ada izinya maka nanti ada kontrol dan supervisi dari kami terkait dengan kelayakan bangunan sehingga keberadaan kandang babi menjadi lebih terkontrol,” katanya.

Sementara itu pemilik kandang peternakan babi, Pang Leng mengatakan, usaha peternakan yang dijalankannya itu sejak tahun 1967 yang pada masa itu kawasan tersebut masih sepi penduduk.

“Kita di kandang ini hanya beternak saja, sementara untuk pemotonganya di bawa keluar,” kata dia. bdh

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sertijab Kapolda Jambi akan Digelar Lusa

Next Post

Bahas LKPJ 2016, DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In